Perhatian! Ini Jadwal Ganjil Genap di Jakarta

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 25 Desember 2024 16:09 WIB
Ilustrasi [Foto: Ist]
Ilustrasi [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025, sehubungan dengan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

"Sehubungan dengan libur Nataru, kebijakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu (25/12/2024).

Peniadaan ganjil genap pada tanggal tersebut, telah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas.

"Sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden," ujarnya.

Syafrin mengimbau, para pengguna jalan agar selalu berhati-hati saat ganjil genap Jakarta ditiadakan selama Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Pengguna jalan juga diminta, tetap mengikuti arahan petugas yang ada di lapangan.

Topik:

Jadwal Ganjil Genap Ganjil Genap Jakarta