Hari Ini, Lima Lokasi SIM Keliling Jakarta Siap Layani Anda


Jakarta, MI - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini, Jumat (2/5/2025) mulai pukul 08.00 - 14.00 WIB.
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, warga Jakarta dapat mengetahui lokasi-lokasi yang menyediakan layanan SIM Keliling di berbagai titik.
Berikut daftar lokasi SIM Keliling yang tersedia:
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
- Jakarta Selatan: Parkir Arion Mal, Jalan Pemuda, Rawamangun.
- Jakarta Utara: LTC Glodok.
- Jakarta Timur: Mal Grand Cakung.
- Jakarta Barat: Mal Ciputra.
Untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, pemohon perlu membawa beberapa dokumen, seperti KTP dan SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopinya, mengisi formulir permohonan, surat keterangan kesehatan, serta hasil tes psikologi.
Perlu diketahui, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Adapun biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Topik:
sim-keliling-jakarta layanan-sim-keliling