SIM Keliling Jakarta Minggu Ini hanya Tersedia di Dua Lokasi


Jakarta, MI - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mempermudah masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini, Minggu (11/5/2025) mulai pukul 07.00 - 12.00 WIB.
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, warga Jakarta dapat mengetahui lokasi-lokasi yang menyediakan layanan SIM Keliling di berbagai titik.
Berikut daftar lokasi SIM Keliling yang tersedia:
- Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang samping MCD Duren Sawit
- Jakarta Barat: Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk
Untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, perlu membawa beberapa dokumen, seperti KTP dan SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopinya, mengisi formulir permohonan, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Perlu diketahui, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, harus mengajukan pembuatan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Adapun biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Topik:
sim-keliling-jakarta layanan-sim-keliling