Dimakamkan Secara Kedinasan, IPW: Brigadir J Dinilai Korban Bukan Pelaku

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 29 Juli 2022 10:55 WIB
Jakarta, MI - Pemakaman Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dilakukan secara kedinasan oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Muaro Jambi pada Rabu (27/7) lalu menuai pro dan kontra. Sebelumnya, pengacara istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis menyatakan menyesali prosesi pemakaman tersebut. Menanggapi hal tersebut, Indonesia Police Watch (IPW) pun angkat bicara. IPW menilai pemakaman secara kedinasan ini menjadi bukti bahwa Brigadir J merupakan korban. "Dengan dimakamkan secara kedinasan setelah suatu proses penyelidikan oleh tim khusus, yang terakhir dilakukan autopsi ulang, IPW berpendapat Polri telah menempatkan Brigpol Y (Yoshua) mati dalam rangka tugas sebagai polisi bukan sebagai terduga pelaku tindak pidana yang ditembak mati karena membahayakan orang lain," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Jumat (29/7). Mengacu pada Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014, pemakaman jenazah secara kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela. Sugeng menyebut langkah Polri memakamkan Brigadir J secara kedinasan menunjukkan bahwa yang bersangkutan bukan pelaku yang membahayakan orang lain melainkan korban. "Artinya, menurut IPW, Polri menempatkan Brigpol Y sebagai korban, bukan pelaku kejahatan. Karenanya harus dicari siapa pelaku yang telah membunuh Brigpol Y," ucapnya. Sebagaimana diketahui, Jenazah Brigadir Yoshua kembali dimakamkan setelah autopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7). Kemudian Brigadir Yoshua dimakamkan ulang secara kedinasan oleh pihak kepolisian, sesuai dengan harapan keluarga.

Topik:

IPW Brigadir J Kasus Baku tembak Brigadir Yoshua Kasus baku tembak anak buah Ferdy Sambo