IPW Menyoal Pencabutan Izin Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Juni 2025 01:30 WIB
Sugeng Teguh Santoso (Foto: Dok MI)
Sugeng Teguh Santoso (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Izin Usaha Pertambangan (IUP) 4 perusahaan tambang di pulau-pulau kecil di Raja Ampat, Papua Barat Daya itu, resmi dicabut pemerintah usai ramai diberitakan merusak lingkungan.

Presiden Prabowo Subianto pun telah mencabut izin 4 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat itu.

"Oleh karena itu IPW menilai ini adalah langkah tepat dan tegas Presiden yang patut diapresiasi," kata Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) kepada Monitorindonesia.com, Kamis (12/6/2025).

"Jadi dengan sikap tegas Presiden potensi kerusakan kedepan telah dapat dihentikan," timpalnya.

Selanjutnya, tambah dia, pemulihan kerugian juga telah ditemluh oleh kementrerian KLH dengan gugatan pada perusahaan-perusahaan yang diduga merusak lingkungan tersebut.

"Langkah-langkah ini sangat perlu didukung," imbuhnya.

Seperti diketahui, publik tengah ramai mengkampanyekan #SaveRajaAmpat menyusul eksploitasi sejumlah pulau-pulau kecil di Raja Ampat karena diketahui merusak wilayah yang dikenal sebagai surga dunia tak tergantikan itu. 

Setelah ramai dibicarakan, Pemerintah atas arahan Presiden Prabowo Subianto mencabut IUP 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat.

Adapun nama empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Kawei Sejahtera Mining.

PT ASP merupakan perusahaan penanaman modal asing dari China yang lokasi tambangnya berada di Pulau Manura, PT Mulia Raymond Perkasa dengan lokasi tambang di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun, serta PT Nurham yang berlokasi di Pulau Yesner Waigeo Timur. 

Empat perusahaan itu izinnya dicabut karena melakukan pelanggaran lingkungan, termasuk karena sebagian area tambangnya masuk ke kawasan geopark.

Sementara izin PT GAG Nikel yang pertambangannya di Pulau Gag disorot publik belakangan ini justru tidak dicabut izinnya oleh Pemerintah. 

PT GAG Nikel yang terafiliasi dengan PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam tidak dicabut dengan status izin Kontrak Karya Operasi Produksi.

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, PT GAG tetap diizinkan beroperasi karena berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah, perusahaan mematuhi aturan lingkungan hidup dan tata kelola limbah yang baik sesuai analisis mengenai dampak lingkungan hridup (Amdal). 

Meski begitu Pemerintah akan tetap mengawasi pertambangan di wilayah tambang PT GAG.

Topik:

IPW Tambang Nikel Raja Ampat