LPSK: Istri Ferdy Sambo Belum Bisa Dimintai Keterangan, Masih Terguncang

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 30 Juli 2022 12:18 WIB
Jakarta, MI - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut istri Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi hingga saat ini masih dalam keadaan terguncang dan sering menangis, sehingga belum bisa dimintai keterangan. "Situasinya masih tidak memungkinkan untuk diwawancarai karena terlihat terguncang, masih suka nangis," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Jumat (29/7). Meski demikian, Edwin menyampaikan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan dengan Putri pada pekan depan. Pemeriksaan itu akan dilakukan di Kantor LPSK, Jakarta Timur. "Kami panggil ke kantor. Sudah ada kami jadwalkan Minggu depan," ujarnya. Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo juga membenarkan kabar tersebut. "Bu P sama sekali belum bisa dimintai keterangan," kata Hasto, Sabtu (30/7). Meski begitu, Hasto mengaku sudah mendapatkan permohonan tertulis dari Putri untuk mendapatkan perlindungan. Namun, kata Hasto, jika dalam 30 hari Putri belum juga dapat dimintai keterangan, maka permohonan perlindungan itu dibatalkan. Hasto menjelaskan setiap permohonan yang diajukan ke LPSK terlebih dahulu harus diinvestigasi dan melalui proses asesmen. Investigasi ditujukan untuk mendalami materi apakah pemohon memiliki keterangan signifikan dalam proses peradilan. Untuk itu, Hasto mengingatkan para pemohon yang sudah mengajukan perlindungan namun dalam rentang waktu 30 hari kerja tidak bisa memberikan keterangan, dianggap tidak kooperatif sehingga permohonannya ditolak. Sebelumnya, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari Putri dan Bharada E. Putri diketahui meminta perlindungan fisik sementara Bharada E tidak. Sebagai informasi, kasus baku tembak anak buah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. Untuk pengusutan kasus ini, Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus itu. Dalam pengusutan kasus tersebut, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dinonaktifkan sementara dari jabatannya oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Polisi telah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Sementara Komnas HAM masih akan menggali keterangan sejumlah pihak terkait temuan-temuan yang didapat. Sebagaimana diketahui, jenazah Brigadir J kembali dimakamkan setelah autopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7). Kemudian Brigadir J dimakamkan ulang secara kedinasan oleh pihak kepolisian, sesuai dengan harapan keluarga. #istri Irjen Ferdy #istri Irjen Ferdy Sambo

Topik:

LPSK Brigadir J Brigadir Yoshua Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Irjen Ferdy Sambo