DPR Usulkan Peran LPSK Diperkuat dalam RUU KUHAP

Rizal Siregar
Rizal Siregar
Diperbarui 17 Juni 2025 19:32 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat  dengan LPSK  (Foto: Rizal)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat dengan LPSK (Foto: Rizal)

Jakarta, MI – Komisi III DPR RI mendorong agar peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dimasukkan secara eksplisit dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), seiring meningkatnya kebutuhan perlindungan hukum bagi saksi dan korban dalam proses peradilan pidana.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan eksistensi LPSK sebagai bagian integral dari sistem hukum acara pidana yang baru. 

Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan LPSK dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

“Kita ingin memperjuangkan agar keberadaan LPSK diakomodasi secara formal. Apakah tetap dengan nomenklatur LPSK atau bentuk lembaga baru, yang jelas harus masuk dalam KUHAP,” ujar Habiburokhman di hadapan peserta rapat di Komisi III DPR.

Politisi Gerindra ini  juga menyinggung proses seleksi pimpinan LPSK yang baru saja selesai dilakukan, sebagai bukti bahwa posisi lembaga ini semakin strategis dalam mendukung keadilan dan perlindungan hukum.

“Seleksi pimpinan LPSK beberapa waktu lalu menunjukkan betapa pentingnya peran mereka. Ini bukan lembaga biasa, mereka ujung tombak perlindungan dalam sistem peradilan kita,” tegasnya.

Politikus Partai Gerindra itu juga meminta agar LPSK aktif berkoordinasi dengan Tim Ahli DPR untuk merumuskan pasal-pasal konkret terkait peran LPSK dalam naskah akademik maupun draf RUU KUHAP.

“Saya pikir sudah saatnya dirumuskan pasal yang tegas soal LPSK. Nanti menjelang pembahasan lebih lanjut kita bisa komunikasi lagi,” lanjutnya.

Menanggapi hal itu, Ketua LPSK Achmadi menyambut baik dukungan dari DPR. Ia menyatakan kesiapan lembaganya untuk berpartisipasi aktif dalam pembahasan KUHAP agar peran dan kewenangan LPSK tidak lagi multitafsir.

“LPSK siap bergabung dalam pembahasan dan kami sangat mendukung adanya norma eksplisit mengenai perlindungan saksi dan korban dalam KUHAP,” kata Achmadi.

Sebagai informasi, LPSK saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Meskipun bersifat independen, lembaga ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Perannya mencakup perlindungan fisik dan hukum bagi saksi, korban, pelapor, hingga justice collaborator dalam kasus-kasus pidana serius seperti korupsi, terorisme, dan kekerasan seksual.

Usulan Komisi III untuk mencantumkan peran LPSK secara eksplisit dalam KUHAP dianggap sebagai langkah krusial dalam memperkuat hak-hak korban dan saksi, serta menjamin keadilan substantif dalam proses penegakan hukum.

Topik:

LPSK DPR RUU KUHAP RDP