Pemanggilan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook Tunggu Aba-aba Penyidik


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum berencana memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Kebutuhan klarifikasi Nadiem diserahkan ke tim penyidik.
"Kalau nanti penyidik memanggil, media yang pertama akan kami sampaikan. Tentunya kita harus memberikan ruang kepada penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).
Penyidik, kata dia, tengah menyusun rencana melakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi, yang telah diagendakan sebelumnya. Termasuk stafsus Nadiem, yang belum dimintai keterangannya.
"Kalau kita lihat dari keberadaan stafsus ini, satu orang sudah diperiksa, satu sudah konsultan sudah diperiksa, dan kita hanya menunggu saudara JT ini," ujarnya.
Hingga kini, lanjut Harli, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop bersistem chromebook itu, masih bersifat umum. Penyidik belum menetapkan siapa tersangka, dalam kasus tersebut.
"Belum ditetapkan tersangkanya, siapa yang bertanggungjawab, oleh karenanya penyidik akan terus menggali bukti-bukti, dengan bukti itu membuat peristiwa ini, tindak pidana ini, semakin terang dan menemukan siapa pelakunya, siapa tersangkanya," tandasnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Kemendikbudristek melakukan proyek pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP dan SMA. Peralatan TIK yang dimaksud adalah laptop Chromebook, serta perangkat pendukung lainnya.
Seiring berjalannya waktu, laptop Chromebook diduga tidak efektif lantaran perangkat itu, lebih optimal apabila menggunakan internet. Sedangkan, jaringan internet di Indonesia belum merata.
Kejagung menduga ada indikasi pemufakatan jahat, melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop, dengan dalih teknologi pendidikan.
Pengadaan diduga dibuat seolah-olah laptop itu dibutuhkan dengan basis sistem Chrome, yakni Chromebook sebesar Rp 3.582.607.852.000 dan untuk DAK sebesar Rp 6.399.877.689.000, dengan keseluruhan dana Rp 9.982.485.541.000.
Hingga kini penyidik Jampidsus Kejagung, masih mendalami modus dugaan korupsi.
Terakhir, Kejagung telah memeriksa 28 saksi terkait kasus ini. Kejagung juga menggeledah apartemen tiga staf khusus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Ketiganya adalag Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA).
Topik:
Nadiem Makarim Kasus Chromebook KejagungBerita Sebelumnya
DPR Usulkan Peran LPSK Diperkuat dalam RUU KUHAP
Berita Selanjutnya
Staf Media Prabowo Jadi Korban Love Scamming
Berita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
2 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
13 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB