Staf Media Prabowo Jadi Korban Love Scamming

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 17 Juni 2025 20:56 WIB
Illustrasi (Foto: Ist)
Illustrasi (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Staf Media Pribadi Presiden Prabowo Subianto, Kani Dwi menjadi korban penipuan daring dengan modus love scamming oleh serorang perempuan dengan inisial MR. Pelaku menggunakan modus dengan berpura-pura menjadi laki-laki yang berprofesi sebagai pilot pada akun media sosial Instagram palsu. 

Direskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan bahwa awalnya pelaku berkomentar di akun Instagram milik korban menggunakan akun Instagram palsu dengan username @febrianalydrss_.

Yudhis menjelaskan, usai saling berbalas komentar, pelaku dan korban berkomunikasi lebih lanjut melalu akun Instagram tersebut. 

"Berkomentar kalimat 'Salamin ke Pakwowo ya, Mbak,' yang dibalas oleh pelapor dengan 'Hi, Haloooooo. Okeeey, disalamken hehe.' Kemudian, pelapor berkomunikasi lebih lanjut melalui Instagram," kata Yudhis, Selasa (17/6/2025).

Ketika sudah saling berkomunikasi, Yudhis mengatakan bahwa pada 1 Maret 2025 pelaku meminjam uang sebesar Rp 13 juta kepada korban, Yudhis menyebut bahwa pelaku berdalih bahwa uang yang dipinjam dari korban tersebut akan digunakan untuk biaya administari saudaranya yang hendak bekerja. 

"Pelapor pun meminjamkan uang tersebut dan mentransfernya ke rekening BRI atas nama Indri Sintia," jelasnya.

Setelah berhasil meminjam Rp 13 juta dari korban, Pelaku kembali meminjam uang untuk yang kedua kalinya pada 27 April 2025. Yudhis mengatakan bahwa pada saat itu pelaku meminjam uang kepada korban sebesar Rp 35 juta dengan alasan untuk biaya administrasi traning di maskapai Emirates. 

"Febrian kembali meminjam uang sebesar Rp 35 juta dengan dalih pembayaran administrasi training untuk maskapai Emirates," ungkapnya. 

Yudhis mengatakan bahwa kecurigian korban terhadap pelaku muncul saat dirinya mengecek kembali alamat dari pelaku yang sebelumnya pernah dikirimkan bunga oleh korban. Ketika korban mendatangi alamat tersebut untuk mengecek kebenarannya, ternyata lokasi tersebut merupakan alamat fiktif atau palsu. 

Atas hal tersebut, korban langsung melaporkan aksi penipuan daring tersebut ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten. 

"Sehingga pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten," tuturnya.

Polda Banten telah menetapkan pelaku MR yang merupakan seorang wanita menjadi tersangka dalam kasus penipuan daring ini.

Yudhis mengatakan bahwa tersangka MR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman paling berat 12 tahun penjara.

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar," ujarnya.

Topik:

Staf Media Prabowo Kani Dwi Korban Love Scamming Love Scamming Penipuan Daring