Bocor! Surat Internal PWI Pusat ke Dewan Kehormatan, Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan dapat Peringatan Keras

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 16 April 2024 22:01 WIB
Surat internal yang ditujukan kepada Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat (Foto: Istimewa)
Surat internal yang ditujukan kepada Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Surat internal yang ditujukan kepada Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat telah bocor dan menjadi perbincangan hangat. Dalam surat tersebut, pengurus PWI Pusat menyampaikan keberatan mereka terhadap hasil keputusan rapat internal yang membahas kegiatan UKW yang didukung oleh FH BUMN.

Keberatan tersebut berkaitan dengan eksposur keputusan rapat yang sedang dalam proses internal kepada pihak luar oleh llham Bintang dan Herbet Timbo Siahaan melalui pesan singkat WhatsApp. Tindakan ini dianggap sebagai dugaan pelanggaran terhadap kode etik organisasi dan peraturan yang mengatur penyelesaian masalah internal PWI Pusat.

Pengurus PWI Pusat menegaskan, hanya Ketua Umum yang berhak untuk mengungkap informasi yang berkaitan dengan organisasi ke publik. Tindakan yang dilakukan oleh llham Bintang dan Herbet Timbo Siahaan dianggap merusak nama baik PWI Pusat.

Surat Ketua Umum dan Sekjen PWI Pusat juga merujuk pada keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang menegaskan bahwa kasus dugaan pelanggaran tidak boleh dipublikasikan selama dalam proses penanganan. Karenanya, pengurus PWI Pusat meminta agar Dewan Kehormatan memberikan peringatan keras terhadap pelanggaran yang dilakukan.

Dalam mengakhiri surat, pengurus PWI Pusat menyampaikan harapannya agar tindakan yang diambil oleh Dewan Kehormatan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan.

Surat tersebut dikeluarkan tanggal 6 Maret 2024, ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun dan Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah.

Diketahui, bahwa PWI saat ini, sedang disoroti setelah ramainya pemberitaan terkait dugaan penyelewengan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diduga dilakukan beberapa oknum pengurus PWI Pusat dari dana bantuan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai hibah dan/atau disalurkan melalui PWI.

Mengutip opini Siprianus Edi Hardum, Advokat dan mantan redaktur Harian Umum Suara Pembaruan, bahwa membersihkan PWI dari masalah korupsi yang diduga dilakukan pengurus terasnya adalah tugas yang tidak mudah, tetapi harus dilakukan.

Sejumlah langkah yang perlu diambil untuk itu adalah, pertama, pembentukan komite independen, perlu disusun dengan cermat. Komite ini harus terdiri dari individu-individu yang terpecaya dan independen, yang memiliki integritas tinggi dalam menghadapi kasus korupsi.

Selain itu, komite ini perlu diberikan kebebasan penuh dalam melakukan penyelidikan, tanpa ada campur tangan dari pihak-pihak yang mungkin terlibat atau memiliki kepentingan tertentu.

Transparansi juga harus dijunjung tinggi, dengan semua proses penyelidikan dan hasilnya dibuka untuk publik.

Langkah kedua, mendesak pengurus teras PWI yang diduga terlibat untuk mengundurkan diri. Pengunduran diri para pengurus teras penting agar langkah hukum untuk mengusut dugaan penyelewenangan dana lebih mudah. 

Mengambil tindakan hukum atas dugaan penyelewengan uang organisasi, tidak hanya memberikan sinyal kuat tentang komitmen terhadap integritas organisasi, tetapi juga sebagai bentuk akuntabilitas terhadap tindakan korupsi.

Kerja sama dengan otoritas hukum, sebagai langkah ketiga, juga sangat penting. PWI harus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku korupsi dilakukan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selain itu, kerja sama ini juga dapat membantu memperkuat citra PWI sebagai lembaga yang serius dalam menangani masalah korupsi dan berkomitmen untuk tidak mentolerirnya.

Komite Independen harus segera melaporkan dugaan penyelewengan dana yang dimaksud ke polisi atau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kenapa harus ke KPK, karena uang tersebut berasal dari dana CSR BUMN. 

Terduga pelaku jelas dijerat dengan pasal penggelapan (predicate crime/pidana pokok) dan bisa di-juncto-kan ke Pasal Pencucian Uang (UU Tindak Pidana Pencucian Uang). 

Selanjutnya, dalam memulihkan citra dan kepercayaan publik terhadap PWI, organisasi ini perlu melakukan langkah-langkah komunikasi yang efektif.

Menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik tentang tindakan yang diambil untuk menangani kasus korupsi ini, serta komitmen jangka panjang untuk mencegahnya di masa depan, dapat membantu memperbaiki citra organisasi.

Langkah terakhir namun tidak kalah penting adalah memperkuat tata kelola organisasi. PWI perlu melakukan evaluasi mendalam terhadap sistem dan prosedur internalnya, termasuk pengawasan dan kontrol keuangan, untuk mencegah terulangnya kasus korupsi di masa mendatang.

Dengan melakukan perubahan yang diperlukan dalam tata kelola organisasi, PWI dapat memastikan bahwa integritas dan transparansi tetap menjadi nilai inti dalam menjalankan misinya.

Dengan mengambil langkah-langkah ini secara serius dan berkomitmen untuk melakukan perubahan yang diperlukan, diharapkan PWI dapat pulih dari dampak korupsi dan kembali menjadi lembaga yang kuat dan dipercaya dalam mendukung profesi jurnalistik di Indonesia.