Jika Langgar Aturan, Kemenhub Bakal Cabut Izin PO Bus yang Kecelakaan di Subang
Jakarta, MI - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bisa mencabut izin trayek Perusahaan Otobus (PO), yang mengalami kecelakaan di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024), apabila menemukan adanya pelanggaran.
“Kalau PO (Perusahaan Otobus), bus AKAP, sama pariwisata saya bisa intervensi. Saya lihat apa masalahnya kemarin itu, masalahnya di titik mana baru saya intervensi. Sanksinya apakah dicabut atau gimana,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, di Jakarta, Minggu (12/5/2024).
Hendro menyebut, Kementerian Perhubungan memiliki kewenangan untuk mengintervensi terhadap Perusahaan Otobus, terkait pencabutan izin.
Namun, untuk kejadian bus pariwisata Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok, yang mengalami kecelakaan di Subang, Hendro mengaku masih akan melakukan investigasi mendalam untuk mengetahui penyebab kecelakaan tersebut dari sisi teknis.
“Kalau memang dia (PO) tidak menjalankan sesuai dengan ketentuannya, kenakalan dari pengusaha ya kita harus sanksi lah,” ujarnya.
Selain kepada PO, Hendro juga menegaskan akan menyelidiki terhadap pihak yang melakukan pengujian kendaraan bermotor (PKB), atau KIR kendaraan secara berkala terhadap bus tersebut.
Apabila ditemukan adanya kelalaian dari pihak penguji, lanjut Hendro, maka akan mendapat sanksi berupa, pencabutan sertifikasi uji kompetensi.
“Kalau memang hasilnya dari pendalaman saya ternyata (pengujian) KIR-nya tidak berjalan dengan baik sesuai dengan aturan ya sertifikasinya saya cabut dan sanksi pasti ada bagi pelaksana yang di tingkat dua gitu,” tegas Hendro.
Hendro juga tak menampik, bahwa masih ada pengusaha bus dan bahkan penguji yang tidak menaati aturan, terutama terkait uji KIR kendaraan. Namun, dia menegaskan untuk meningkatkan kepatuhan dengan aturan yang berlaku demi mencegah kecelakaan lalu lintas di masa depan.
“Saya berusaha membenahi dengan aturan-aturan gitu, dan sanksi-sanksi berapa kemarin petugas KIR di Sumatera Selatan juga saya sidang etik, saya cabut KIR kompetensinya karena tidak menjalankan dengan baik,” jelasnya.
Hendro juga meminta kepada seluruh masyarakat pengguna transportasi bus, agar berani mengritik dan menolak terhadap kendaraan, yang hendak ditumpangi jika tidak memiliki izin kelaikan jalan.
Oleh karena itu, Hendro mengimbau masyarakat pengguna bus untuk terlebih dulu mengecek kelaikan jalan transportasi tersebut di aplikasi MitraDarat, demi memastikan keamanan dan keselamatan selama perjalanan.
“Kami mengeluarkan KIR itu hasilnya dengan elektronik, jadi semua orang bisa mengecek sebenarnya,” tandasnya.
Sebelumnya, sebuah bus pariwisata yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan diduga akibat rem blong, di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024) petang.
Data terkini sementara korban meninggal dunia dalam kecelakaan bus terguling di Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang tersebut berjumlah 11 orang dan empat orang mengalami luka berat harus dirawat di rumah sakit di daerah Subang.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Heny Purwaningtyas, Anak Buah Menhub Budi Karya Sumadi Diperiksa KPK soal Korupsi Jalur Kereta Api
19 Juli 2024 17:31 WIB
Diduga Ada Aktor Bermain, Ditjen Hubla Didesak Selesaikan Masalah Jalur Kapal Cepat di Pulau Cempedak
19 Juli 2024 01:53 WIB
Mantan Pejabat Balai KA Didakwa Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa Rp 1,1 Triliun
16 Juli 2024 04:08 WIB
FM Sultra Laporkan Dugaan Pemindahan Jalur Kapal Cepat untuk Kepentingan Jalur Kapal Tongkang ke Ditjen Perhubungan Laut
11 Juli 2024 16:18 WIB
KPK Usut Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP di Kasus Korupsi Jalur Kereta Kemenhub
27 Juni 2024 16:28 WIB