Jadi Utusan Khusus Kerja Sama IKN, Ini Tugas Bambang Susantono
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![bambang susantono Mantan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono [Foto: Setkab]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/bambang-susantono.webp)
Jakarta, MI - Bambang Susantono mendapat tugas baru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), pasca mundur sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Penugasan yang diberikan Jokowi kepada Bambang Susantono juga masih berkaitan dengan IKN, yakni sebagai Utusan Khusus untuk kerja sama internasional pembangunan IKN.
Hal itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39/M Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Bambang Susantono sebagai Utusan Khusus untuk Kerja Sama Internasional Pembangunan IKN, yang diteken Jokowi pada 11 Juni 2024.
"Pada tanggal 11 Juni 2024, Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 39/M Tahun 2024, tentang pengangkatan Bapak Bambang Susantono sebagai Utusan Khusus Untuk Kerja Sama Internasional Pembangunan Ibu Kota Nusantara," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Kamis (13/6/2024).
Dijelaskan Ari, Bambang Susantono mempunyai sejumlah tugas. Pertama, mendorong masuknya investasi asing di IKN.
Kedua, membantu pelaksanaan market sounding pembangunan IKN dalam pertemuan ekonomi bilateral maupun internasional.
"Serta melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan kerjasama internasional pembangunan IKN yang diberikan oleh Presiden," pungkasnya.
Adapun Bambang Susantono sebelumnya, menjabat sebagai Kepala OIKN bersama Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala OIKN.
Pengunduran diri keduanya diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada 3 Juni lalu, setelah Presiden Jokowi menerima surat pengunduran diri terlebih dahulu dari Dhony Rahajoe selaku Wakil Kepala Otorita IKN, kemudian menyusul dari Bambang Susantono.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono pun, diangkat sebagai Plt Kepala Otorita IKN dan Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni, sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![PUPR Pastikan Kantor dan Istana Presiden di IKN Bisa Digunakan Sebelum HUT RI Proyek Istana Presiden di Ibu Kota Nusantara (IKN)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/proyek-istana-presiden-di-ibu-kota-nusantara-ikn.webp)
PUPR Pastikan Kantor dan Istana Presiden di IKN Bisa Digunakan Sebelum HUT RI
9 jam yang lalu
![Legislator Komisi II Minta Moeldoko Tak Perlu Dorong Keppres IKN, Ini Sebabnya Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/anggota-dpr-ri-dari-fraksi-pan-guspardi-gaus-foto-ist.webp)
Legislator Komisi II Minta Moeldoko Tak Perlu Dorong Keppres IKN, Ini Sebabnya
25 Juli 2024 14:20 WIB
![Balada PDNS Tak Kunjung Henti, Sudah Diretas, Dicuri Datanya, Kini di Kambing Hitamkan Bolotnya IKN Guci penyatuan Tanah Dan Air Dari 34 Provinsi se-Indonesia, di titik nol Ibu Kota Nusantara (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/ikn-1.webp)
Balada PDNS Tak Kunjung Henti, Sudah Diretas, Dicuri Datanya, Kini di Kambing Hitamkan Bolotnya IKN
25 Juli 2024 02:04 WIB
![UU IKN Melanggar Konstitusi dan Kedaulatan Daerah: Pemerintah Pusat Aneksasi Pemerintah Daerah Anthony Budiawan (Foto: Dok MI/Pribadi)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/anthony-budiawan-2.webp)
UU IKN Melanggar Konstitusi dan Kedaulatan Daerah: Pemerintah Pusat Aneksasi Pemerintah Daerah
22 Juli 2024 16:32 WIB