Kemendagri akan Panggil Bupati Konsel Surunuddin Dangga soal Somasi terhadap Guru Honorer Supriyani


Jakarta, M - Kementerian Dalam Negeri berencana memanggil Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, terkait somasi terhadap guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Supriyani.
Somasi tersebut muncul setelah Supriyani mengaku dipaksa menyetujui kesepakatan damai dalam kasus dugaan pemukulan siswa yang merupakan anak seorang polisi. Selain itu, ada dugaan pemerasan yang menimpa Supriyani dalam kasus ini.
Namun Wamendagri Bima Arya, tidak memberikan rincian kapan pemanggilan tersebut akan dilakukan, namun ia menyatakan akan berkoordinasi dengan Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara. "Kami akan berkoordinasi dengan Pj Gubernur," kata Bima Arya dikutip pada Senin (11/11/2024).
Supriyani disomasi oleh Pemkab Konawe Selatan atas dugaan pencemaran nama baik Bupati Surunuddin Dangga setelah mencabut kesepakatan damai dalam kasus kekerasan yang melibatkan anak polisi.
Supriyani mengklaim bahwa ia merasa tertekan dan dipaksa saat menandatangani surat perdamaian tersebut. Surat somasi itu dikeluarkan oleh Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Konawe Selatan, Suhardi, pada Rabu (6/11/2024) lalu.
"Ibu Supriyani menarik pernyataan damai dan mengaku merasa terintimidasi selama proses mediasi," kata Kadis Kominfo Konawe Selatan, Anas Mas'ud kepada wartawan.
Menurut Anas, somasi kepada Supriyani bertujuan untuk memastikan bahwa proses mediasi yang difasilitasi bupati bebas dari tekanan maupun intimidasi. "Niat baik Bapak Bupati adalah untuk memfasilitasi perdamaian antara pihak-pihak terkait dalam masalah yang dihadapi Ibu Supriyani," kata Anas.
Diberitakan Monitorindonesia.com, guru honorer Supriyani mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai yang dibuat pada tanggal 6 November 2024 lalu. Imbasnya, nama baik Bupati Konawe Selatan (Konsel)Bupati Konsel Surunuddin Dangga tercemar.
"Berdasarkan Surat Pencabutan Kesepakatan Damai yang Saudari buat pada tanggal 6 November 2024 yang menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konawe Selatan pada tanggal 5 November 2024, dengan alasan kerena berada dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai tersebut," tulis surat somasi sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (7/11/2024).
"Dalam hal ini perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan serta disaksikan beberapa pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan," lanjut surat somasi itu yang dikeluarkan pada Rabu (6/11/2024) itu.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Supriyani untuk segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut Surat Pencabutan Kesepakatan Damai tersebut dalam waktu 1 x 24 jam.
"Jika sampai batas waktu yang kami berikan Saudari tidak melakukan yang kami minta, maka kami akan menempuh jalur hukum karena Saudari telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 311 ayat (1) KUHPidana".
"Demikian Somasi ini kami sampaikan untuk ditindaklanjuti pada kesempatan pertama," demikian surat somasi itu.
Sebelumnya, Supriyani mencabut kesepakatan damai di kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa usai dimediasi Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga.
Supriyani disebut dalam kondisi tertekan saat dipertemukan dengan orang tua siswa selaku perlapor. "Iya, benar ada pencabutan damai, karena kondisi Supriyani kemarin merasa tertekan," kata Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).
Keputusan itu ditetapkan Supriyani lewat suratnya terkait pencabutan kesepakatan damai yang diteken di Kendari, 6 November 2024. Surat tersebut ditembuskan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, jaksa penuntut umum, Bupati Konsel, dan Kapolres Konsel.
Dalam suratnya, Supriyani mengaku dalam kondisi tertekan dan terpaksa menghadiri proses mediasi tersebut. Supriyani berdalih tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai saat mediasi berlangsung.
"Sebenarnya tujuannya untuk perdamaian sesama manusia iya boleh, saling memaafkan dan mendinginkan suasana, tapi dalam konteks hukum itu tidak boleh ada intervensi karena sudah berproses," ujar Andre.
"Artinya silakan kita ikuti proses hukum dan kita lihat hasilnya bagaimana. Kasus ini harus terang, siapa yang salah dan benar, dan kasus ini mau terang ya harus lewat putusan pengadilan," timpalnya.
Andre menegaskan sampai saat ini Supriyani berkeyakinan penuh tidak pernah melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan. Pihaknya akan membuktikan itu di pengadilan.
"Bu Supriyani berkeyakinan penuh tidak pernah melakukan penganiayaan itu," kata Andre.
Diwartakan, bahwa Bupati Konsel Surunuddin Dangga mempertemukan Supriyani dan pihak pelapor di Rumah Jabatan Bupati Konsel pada Selasa (5/11). Kedua belah pihak pun didamaikan yang disaksikan Kapolres Konsel AKBP Febry Syam.
"Dengan adanya kesepakatan damai ini, pihak korban maupun pihak terdakwa bisa melakukan aktivitas dengan normal dalam halnya Ibu Supriyani bisa kembali mengajar di SDN 4 Baito," kata Surunuddin.
Sementara, Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Syam merespons baik proses perdamaian kedua belah pihak. Febry mengatakan pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan PN Andoolo terkait kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
"Kami juga akan mengakomodir dengan pihak-pihak lain agar tidak ada lagi panggilan kepada guru maupun perangkat sekolah lain agar mereka dapat melaksanakan aktivitas belajar mengajar dengan baik dan normal," tutupnya
Topik:
Kemendagri Supriyani Guru HonorerBerita Terkait

Lalu Hadrian Desak Pemerintah Hapus Gaji Guru Honorer Rp300 Ribu dan Perluas PIP untuk Siswa TK
16 September 2025 09:45 WIB

Wamendagri Resmi Tutup Retreat Kepala Daerah Gelombang II di IPDN Jatinangor
26 Juni 2025 19:25 WIB

Tegaskan Klaim, Bupati Tulungagung Sambangi Kemendagri soal 13 Pulau yang Disengketakan
24 Juni 2025 15:54 WIB

Wamendagri Resmi Buka Retreat Kepala Daerah Gelombang II di IPDN Jatinangor
22 Juni 2025 15:57 WIB