Marak Kasus Pelecehan oleh PPDS, Menkes Tegas Wajib Tes Psikologi 6 Bulan Sekali

![Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/menteri-kesehatan-budi-gunadi-sadikin-1.webp)
Jakarta, MI - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunaidi Sadikin menyoroti maraknya sejumlah kasus pelecehan hingga kekerasan seksual, yang dilakukan oleh dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) belakangan ini.
Sebagai salah satu upaya untuk perbaikan sistem PPDS, pihaknya ingin memastikan bahwa setiap 6 bulan harus dilakukan skrining kejiwaan bagi para peserta, sehingga kondisi psikologis mereka bisa dipantau secara rutin.
"Beberapa hal yang saya titipkan agar benar-benar harus dilakukan, yang pertama adalah pada saat rekrutmen dari calon peserta pendidikan dokter spesialis, itu diwajibkan untuk mengikuti tes psikologis," kata Budi di Kantor Kemenkes, Senin (21/4/2025).
Budi menambahkan, mewajibkan dokter PPDS untuk mengikuti tes psikologi ini bertujuan, untuk mengidentifikasi kondisi kejiwaan menyimpang dan akan dinilai apakah dokter yang bersangkutan mampu menjalankan pendidikan tersebut atau tidak.
"Sehingga dengan demikian, kita bisa mengetahui kondisi kejiwaan dari peserta untuk bisa melakukan pendidikan ini,” ujarnya.
"Sehingga, kalau ada hal-hal yang menunjukkan ada tekanan yang sangat besar di mental mereka, bisa kita identifikasi dengan lebih dekat,” sambungnya.
Pasalnya, menurut Budi tekanan pekerjaan sebagai dokter peserta PPDS memang tak bisa dipungkiri begitu memengaruhi kondisi kesehatan mental atau psikologi para dokter PPDS.
Budi menyebut, ia mendapatkan laporan bahwa para dokter tersebut kerap kali bekerja lebih dari waktu jam kerja yang ditetapkan. Padahal semestinya, jika sudah overtime di hari tersebut, maka hari berikutnya diharuskan untuk libur.
"Kalau mereka harus bekerja overtime satu hari, berikutnya harus libur karena beban yang kerja yang sangat tinggi kalau dilakukan terus-menerus akan sangat menekan kondisi psikologis peserta didik," jelasnya.
Pengawasan ini adalah untuk mencegah para peserta, agar tidak melakukan hal-hal yang tidak perlu, dan hanya mengerjakan yang menjadi tanggung jawab dan kewajibannya sebagai orang yang sedang belajar menjadi dokter dengan kompetensi lebih tinggi.
Kemudian, pihaknya juga bakal menerbitkan Surat Izin Praktik (SIP) bagi para peserta agar dapat bekerja sebagai dokter umum, agar mereka bisa mendapatkan pendapatan selama belajar.
Hal tersebut, kata Budi, karena para peserta tidak punya penghasilan selama mengikuti pendidikan, sementara mereka punya keluarga untuk dinafkahi, sehingga beban finansialnya besar sekali.
"Saya harapkan bahwa langkah-langkah konkrit ini bisa kita lakukan cepat dan terus kita monitor pelaksanaannya agar itu tadi, masalah yang serius, sistematis di pendidikan, program pendidikan dokter spesialis ini bisa kita atasi bersama-sama," tandasnya.
Topik:
Kasus Pelecehan oleh PPDS Menkes PPDS