Anggaran Mobil Dinas Eselon I Nyaris Rp1 Miliar per Unit, Ini Kata Pemerintah!


Jakarta, MI - Wacana pengadaan mobil dinas baru senilai Rp931 juta per unit untuk pejabat eselon I pada tahun anggaran 2026 menuai sorotan publik.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara dan menegaskan bahwa angka tersebut standar, bukan keputusan final yang otomatis direalisasikan.
"Itu kan standar biaya di semua harus diatur ada standar biayanya. Bukan berarti maknanya itu pasti dikeluarkan, gitu," jelasnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Prasetyo menerangkan bahwa pemerintah setiap tahun harus mengeluarkan standar biaya dalam setiap belanja. Namun, bukan berarti besaran belanja harus tembus sampai standar biaya yang ditentukan.
"Setiap tahun yang namanya pemerintah itu pasti harus meluarkan standar biaya. Jadi kalau kita belanja ada aturan mainnya gitu. Begitu, bukan makanya itu harus terbelanjakan sebesar itu, tidak," tuturnya.
Menurutnya, dengan adanya standar biaya, kebijakan efisiensi akan berjalan. Sebab, standar biaya menjadi batasan kementerian/lembaga untuk berbelanja.
"Itulah batasannya. Efisiensi itu kan bukan berarti terus tidak boleh ngapa-ngapain gitu kan. Tapi efisiensi itu kan filosofinya adalah diperuntukkan kegiatan yang lebih produktif," ungkapnya.
"Sebagaimana tadi saya sudah jelaskan, kalaupun di situ keluar angka bukan berarti itu pasti harus dikeluarkan. Jadi harus memahaminya itu harus agak-agak ini sedikit gitu," sambungnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan standar biaya pengadaan mobil dinas untuk pejabat eselon I melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 sebesar Rp931 juta.
Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp870 juta.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Lisbon Sirait menyebut bahwa, penetapan satuan biaya dilakukan berdasarkan harga rata-rata di pasar, termasuk mempertimbangkan opsi pengadaan kendaraan listrik yang kini mulai menjadi kebijakan pemerintah.
“Standar biaya ini kita bentuk berdasarkan harga rata-rata atau harga real yang terjadi di pasar. Jadi memang kenaikan itu karena ada kita pertimbangkan pengadaan mobil listrik dengan spek yang telah ditentukan,” tutur Lisbon dalam Media Briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Dia menekankan bahwa meskipun terdapat kenaikan anggaran, hal ini tetap mempertimbangkan aspek efisiensi dalam penganggaran.
Pemerintah, lanjut dia, tetap berkomitmen menjalankan kebijakan efisiensi dalam pengadaan kendaraan dinas, seperti mengoptimalkan kendaraan yang sudah ada dan pembatasan pengadaan kendaraan dinas baru.
“Sekali lagi, kenaikan itu bukan karena kita tidak mempertimbangkan efisiensi. Pemerintah tetap membatasi pengadaan kendaraan dinas dan mendorong optimalisasi penggunaan kendaraan yang sudah ada,” pungkasnya.
Topik:
mobil-dinas pejabat-eselon-i istana