Diduga Langgar Etik, DKPP Periksa 6 Pengawas Pemilu Kabupaten Nias Selatan

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 7 Agustus 2023 18:27 WIB
Kota Medan, MI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 82-PKE-DKPP/V/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Senin (7/8). Adapun agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan. Adrian Krisman Sarumaha selaku pihak pengadu yang hadir dalam sidang secara online mengadukan Ketua Bawaslu Nias Selatan, Harapan Bawaulu (Teradu I), dan dua anggota Bawaslu Nias Selatan yakni Seksama Sarumaha (Teradu II) dan Gayusbin Duha (Teradu III). Kemudian Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pulau Pulau Batu, Yosep Dakhi (Teradu IV) dan Anggota Panwascam Pulau Pulau Batu, Fitriani Manao (Teradu V). Selain itu, Adrian Krisman Sarumaha juga mengadukan Kepala Sekretariat Panwascam Pulau Pulau Batu, Famaosododo Sarumaha (Teradu VI). Dalam aduannya itu, pengadu menilai Ketua Bawaslu Nias Selatan, Harapan Bawaulu dan dua anggotanya itu lalai, tidak teliti, dan tidak profesional dalam menangani laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang disampaikan oleh Pengadu di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Sementara Ketua Panwascam Pulau Pulau Batu, Yosep Dakhi dan Anggotanya, Fitriani Manao serta Kepala Sekretariat Panwascam Pulau Pulau Batu, Famaosododo Sarumaha dalam menjalankan tugasnya diduga tidak sesuai dengan tahapan/proses yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bawaslu RI dalam melaksanakan perekrutan pengawas kecamatan/desa pada Pemilu 2024. "Ketika saya datang pada tanggal 1 Februari 2023. Saya hanya diberikan tanda terima, padahal saya melapor dugaan pelanggaran kode etik. Mereka tidak memahami aturan yang ada, para teradu diduga melanggar Pasal 24 ayat 8," kata pengadu. Pengadu pun menduga bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah melakukan kecurangan. "Saya telah melakukan laporan dan baru diundang pada tanggal 3 Februari. Teradu tidak bisa membuktikan laporan. Dari fakta persidangan ini, saya harap majelis dapat menerima apa yang saya sampaikan demikian dan majelis memberikan sanksi berat terhadap terlapor. Karena ini pelanggaran berat," jelasnya. Jawaban Teradu Teradu I, II, dan III merasa aneh dengan aduan tersebut. Pasalnya mereka mengklaim bahwa laporan Adrian Krisman Sarumaha itu sudah ditindaklanjuti. "Merasa aneh saja, ketika teradu merasa keberatan. Pengadu tidak paham, jadi laporannya sudah kami tangani tapi masih keberatan. Laporan yang saudara sampaikan telah ditangani sebagaimana itu laporan pertama. Tidak ada keterangan palsu yang kita berikan. Telah sesuai tugas kami sesuai dengan Perbawaslu," katanya. Teradu IV, V, dan VI menilai aduan tersebut juga tidak benar dan tidak berdasar. "Kami telah melakukan wawancara, sesuai dengan peraturan yang ada, panwascam telah melaksanakan rapat koordinasi bersama PKD se-Kecamatan, pembekalan, Panwascam juga telah melakukan pelantikan dan pembekalan bersama PKD se-Kecamatan. Aduan tidak benar dan tidak berdasar. Kami melaksanakan tugas sesuai sumpah dan janji," katanya. "Terkait laporan pengadu, kami tengah menindaklanjutinya. Selanjutnya terkait dengan putusan yang telah diambil oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Itu sikapnya final dan melekat. Jangan disamakan dengan kajian. Kami juga izin majelis mengharapkan atensi dimana kami juga tidak tahu menahu legalitasnya, dari mana bisa disebutkan pihak terkait. Sementara posisi yang bersangkutan ini anggota Panwascam," kata teradu. "Kami menolak sepenuhnya. Mohon kepada yang mulia menolak permohonan pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik teradu IV, V dan VI sebagai anggota Panwascam dan Sekretariat Panwascam Pulau Pulau Batu atau apabila DKPP berkata lain, kami mohon dapat memberikan keputusan seadil-adilnya," jelas teradu. Sidang pemeriksaan ini dipimpin J. Kristiadi selaku Ketua Majelis (Anggota DKPP). Bertindak sebagai Anggota Majelis adalah Umri Fatha Ginting (TPD Unsur Masyarakat) dan Yulhasni (TPD Unsur KPU).