Pembunuh Dosen UIN Solo Ditangkap, Ini Motif Pelaku
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
26 Agustus 2023 12:33 WIB
![Pembunuh Dosen UIN Solo Ditangkap, Ini Motif Pelaku](https://monitorindonesia.com/2022/06/mayat.jpg)
Jakarta, MI - Pelaku pembunuhan dosen UIN Raden Mas Said Solo, Wahyu Dian Silviani (34), telah ditangkap pihak kepolisian. Pelaku bernama Dwi Feriyanto (23), warga Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.
Pelaku ditangkap di rumahnya pada Jumat (25/8) sekitar pukul 01.00 WIB. Dwi merupakan seorang tukang batu bekerja di rumah korban yang sedang renovasi. Lokasinya di sebelah rumah Graha Sejahtera Tempel No.I Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, tempat penemuan mayat korban, pada Kamis (24/8).
Kasus ini terungkap setelah ditemukan jasad korban tersebut dan setelah diidentifikasi terdapat tanda-tanda kekerasan yang dialami oleh korban, yang merupakan warga asli Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.
Polisi melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian mengarah ke pelaku.
Pelaku mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa korban karena sakit hati atas perkataan korban.
"Modus pelaku menghabisi korban karena sakit hati dikatakan oleh korban pekerjaannya tidak beres. Pelaku menghabisi korban dengan pisau yang sudah disiapkan. Jadi kasus pembunuhan ini, sudah direncanakan oleh pelaku," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, Jumat (25/8).
Polisi juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti antara lain sebuah pisau yang sebelumnya dibuang di Sungai Blimbing Gatak, yang ditemukan bantuan dari Tim SAR.
Selain itu, ada juga kasur dan selimut ada bercak darah, sebuah laptop, abu bekas pakaian pelaku yang dibakar untuk menghilangkan jejak, handphone milik korban, sandal jepit, bantal ada bercak darah, dan sepeda motor milik pelaku.
Atas perbuatannya itu, tersangka diduga melanggar tindak pidana dalam Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati.
Sebelumnya, Dosen wanita UIN Raden Mas Said Solo, berinisial W (34), ditemukan tewas di rumahnya di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah. Korban ditemukan sekitar pukul 13.30 WIB, Kamis (24/8).
Korban ditemukan dalam kondisi tertutup kasur di lantai dan terdapat sejumlah luka. Adapun jenazah korban sudah dibawa ke RSUD dr Moewardi Solo.
#Dosen UIN Solo Tewas
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Hakim Vonis Bebas Anak Anggota DPR Edward Tannur Kasus Pembunuhan, Jaksa Ajukan Kasasi! Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kasi-intelijen-kejari-surabaya-putu-arya-wibisana.webp)
Hakim Vonis Bebas Anak Anggota DPR Edward Tannur Kasus Pembunuhan, Jaksa Ajukan Kasasi!
25 Juli 2024 13:04 WIB
Nusantara
![Dua Pria di Pamekasan Saling Bacok hingga Tewas, Diduga Gegara Asmara Ilustrasi [Foto: iStock]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/garis-polisi.webp)
Dua Pria di Pamekasan Saling Bacok hingga Tewas, Diduga Gegara Asmara
17 Juli 2024 21:12 WIB
Hukum
![DPR Minta Puspomad Usut Dugaan Oknum TNI yang Ikut Otaki Pembunuhan Wartawan di Karo Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/meutya-hafid.jpg)
DPR Minta Puspomad Usut Dugaan Oknum TNI yang Ikut Otaki Pembunuhan Wartawan di Karo
17 Juli 2024 14:44 WIB