Samsuddin A. Kadir Cs yang Terlibat Dikasus Suap OTT KPK Dipanggil Irjen Kemendagri

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 2 April 2024 19:37 WIB
Sekda Malut Non Aktif Samsuddin A. Kadir (tengah), Mantan Kepala Inspektorat Nirwan MT. Ali, Kepala BPKAD Ahmad Purbaya (Foto: MI/RD)
Sekda Malut Non Aktif Samsuddin A. Kadir (tengah), Mantan Kepala Inspektorat Nirwan MT. Ali, Kepala BPKAD Ahmad Purbaya (Foto: MI/RD)

Sofifi, MI - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dinakhodai mantan Kapolri Tito Karnavian tersebut diketahui telah memanggil Sekda Non Aktif Provinsi Maluku Utara Samsuddin A. Kadir, Mantan Kaban Keuangan Ahmad Purbaya, Mantan Kepala Inspektorat Nirwan MT. Ali, dan Mantan Kepala Bappeda Sarmin S. Adam.

Pemanggilan tersebut berdasarkan surat Kemendagri Nomor 700.1.2.4/782/IJ Perihal Undangan Klarifikasi Pengaduan Masyarakat terkait penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Maluku Utara. 

Kemendagri sendiri, menjadwalkan pemeriksaan tersebut pada hari Kamis, 4 April 2024. Bertempat di Ruang Kerja Inspektur Jenderal (Irjen) lantai dua Gedung Inspektorat Jenderal, Jakarta Pusat.

“Menghadap kepada Irjen Kemendagri. Demikian untuk tidak diwakilkan dan atas perhatiannya terima kasih,” jelas Kemendagri dalam suratnya tertanggal 2 April 2024.

Selain itu, Kemendagri juga memanggil Plt Gubernur Maluku, Plt Sekda Salmin Janidi, Plt Kaban Keuangan Fitria A. Mutalib, dan beberapa pejabat lainnya. 

Untuk diketahui, Sekda Non Aktif Samsuddin A. Kadir, Mantan Kaban Keuangan Ahmad Purbaya, dan Mantan Kepala Inspektorat Nirwan MT. Ali merupakan saksi dikasus suap OTT KPK yang melibatkan Gubernur Non Aktif Abdul Gani Kasuba Cs.

Mereka juga sudah berulang-ulangkali telah dipanggil oleh KPK sebagai saksi jual beli jabatan dan jual beli proyek. Sementara, beberapa mantan pejabat ini juga telah beberapa kali menjadi saksi di persidangan di Pengadilan Negeri Ternate. 

Sementara itu, Plh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Yudia Ramli belum dapat memberikan keterangan terkait surat tersebut hingga berita ini diterbitkan. Padahal Monitorindonesia.com sudah melakukan panggilan dan mengirimkan pesan singkat melalui whatsapp, Selasa (2/4/2024). (RD).

Berita Terkait