Komjak Panggil Jamwas soal Eks Kajari Jakbar Diduga Terima Rp 500 Juta di Kasus Robot Trading tapi Tak Dipidana

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Oktober 2025 4 jam yang lalu
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi (Foto: Dok MI/Istimewa)
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi menyatakan bahwa pihaknya akan mengundang atau memanggil Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung pada pekan depan. 

Hal itu dilakukan buntut daripada kasus Hendri Antoro mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) yang hanya dicopot karena diduga menerima dana Rp 500 juta yang berasal dari penggelapan barang bukti kasus robot trading Fahrenheit tahun 2023.

"Kita akan undang jamwas minggu depan," kata Pujiyono kepada Monitorindonesia.com. Kamis (16/10/2025).

Namun demikian, Pujiyono belum dapat memberitahu tanggal berapa udangan atau panggilan itu dilayangkan kepada Jamwas Kejagung. Sementara Jamwas Kejagung Rudi Margono belum menjawab konfirmasi Monitorindonesia.com hingga kini.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengatakan tidak ada pelanggaran pidana dalam skandal dugaan penerimaan uang oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro. 

Karena itu, Hendri hanya dijatuhi sanksi pencopotan jabatan dan pembebastugasan sebagai jaksa serta ditempatkan di bagian tata usaha selama satu tahun.

Sanksi yang sama juga diberikan kepada Iwan Ginting, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disebut turut menerima uang Rp 500 juta. Seperti halnya, Hendri, Iwan juga ditempatkan di bagian tata usaha dan dibebastugaskan dari penugasan jaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan tidak ada pidana, hanya kelalaian pengawasan. Hendri sebelumnya terseret skandal dugaan penerimaan duit Rp 500 juta dari anak buahnya Azam Akhmad Akhsya.

Azam adalah mantan jaksa di Kejari Jakbar. Ia divonis bersalah karena bekerja sama dengan dua pengacara korban investasi bodong, Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung, untuk menilap barang bukti senilai Rp 23,9 miliar.

Azam telah dijatuhi hukuman pidana penjara 9 tahun oleh Pengadilan Tinggi DK Jakarta. “Kalau pidananya kan sudah jelas Azam, yang aktif itu kan Azam, dia yang inisiatif aktif yang berhubungan dengan penasihat hukum, dia yang paling banyak menikmati ke mana-mana itu. Sementara pihak-pihak lain kan tidak tahu,” kata Anang, Jumat (10/10/2025).

Jabatan Hendri sebagai Kajari Jakbar dicopot pada pertengahan September 2025. Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta Haryoko Ari Prabowo ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Kajari Jakbar.

Anang mengatakan Hendri dikenakan sanksi oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan karena kelalaiannya sebagai Kajari dalam mengawasi anak buahnya. 

“Ya, ada kelalaian sebagai Kepala Kejaksaan Negeri selaku atasannya yang seharusnya bisa mencegah," katanya.

Hendri sebelumnya diduga menerima uang dari Azam sekitar Rp 500 juta. Penyerahan uang itu dititipkan melalui pejabat selevel kepala seksi di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Desember 2023. Hal itu termuat dalam surat dakwaan Azam. Atas tudingan tersebut, Hendri telah menyangkalnya.

“Saya tidak tahu dan tidak pernah mempergunakan untuk saya. Untuk selebihnya silakan Kejagung yang berkompeten jawab,” ujar Hendri saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan WhatsApp, Kamis, 2 Oktober 2025. Ia juga tidak mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan Jamwas terhadapnya.

Selain Hendri, Azam juga diduga membagi uang tilapan ke sejumlah jaksa lain. Namun sebagai besar diberikan kepada sang istri ,Tiara Andini. Dari total uang Barbuk yang ditilap Azam dan pengacara, Azam mendapat bagian Rp 11,7 miliar. Senilai Rp 8 miliar diberikan kepada istrinya, Rp 200 juta untuk sang kakak dan untuk kepentingan pribadinya Rp 1,1 miliar.

Sisanya baru dibagikan ke kolega sesama jaksa. 

Yakni kepada mantan Kajari Jakbar Iwan Ginting-pendahulu Hendri Antoro sebesar Rp 500 juta, Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Jakarta Barat Dody Gazali Rp 300 juta, mantan Kasi Pidum Kajari Jakbar Sunarto Rp 450 juta, Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat M. Adib Adam Rp 300 juta, Kasubsi Pra-Penuntutan Kejari Jakarta Barat Baroto Rp 200 juta, dan seorang staf Rp 150 juta. Semua jaksa yang diduga menerima uang dari Azam Akhmad Akhsya telah mendapat sanksi dari Jaksa Agung Muda Pengawasan.

Topik:

Jamwas Komjak Eks Kajari Jakbar Hendri Antoro Jaksa Azam Kasus Robot Trading