Kejagung Periksa Eks Kajati Sumut Idianto, KPK Tak Tahu Masalah Apa!


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak mengetahui masalah apa sehingga mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Utara (Sumut) Idianto diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini.
Adapun pemeriksaan itu dilakukan Kejagung di tengah pengusutan kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut oleh penyidik KPK. Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa Idianto masih menyandang status sebagai saksi. Namun tidak menjelaskan kapan akan diperiksa.
"Kalau di KPK yang bersangkutan sebagai saksi. Untuk pemeriksaan di Jamwas kami tidak tahu terkait masalah apa," kata Asep Guntur Rahayu kepada Monitorindonesia.com, Jumat (15/8/2025).
Sementara Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan terhadap Idianto di Kejagung. “Satu kali (diperiksa),” singkatnya.
Idianto sebelumnya sudah diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung pada Kamis, 7 Agustus 2025. "Sudah diperiksa masih proses, nanti bisa diundang lagi untuk pendalaman," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono, Rabu (13/8/2025).
Tak hanya Idianto, pemeriksaan juga menyasar Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Muhammad Iqbal dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal, Gomgoman Halomoan Simbolon.
Mengacu Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 352 Tahun 2025, Idianto telah dimutasi sejak 4 Juli 2025 dari Kajati Sumut menjadi Sekretaris Badan Pemulihan Aset di Kejagung.
Rudi menjelaskan, nama Idianto mencuat setelah saksi di KPK menyebut ada keterlibatan jaksa dalam perkara ini. "Pengembangan di KPK ada saksi di sana nyebut oknum dari Kejaksaan," katanya.
Informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com, diduga pemeriksaan terhadap Idianto berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dari PT Dalihan Natolu Group dan PT Rona Na Mora—dua perusahaan yang menggarap proyek tersebut. KPK telah menetapkan orang dari kedua perusahaan itu sebagai tersangka. Idianto dikabarkan bakal menerima bagian dari fee proyek.
KPK sebelumnya menyatakan, kedua perusahaan itu telah menyiapkan uang muka Rp 2 miliar untuk menyuap sejumlah pejabat agar memenangkan lelang proyek senilai total Rp 231,8 miliar.
Jika dimenangkan, keduanya berencana mengalokasikan 10–20 persen dari nilai proyek sebagai jatah fee.
Topik:
KPK Jamwas Kejagung Korupsi Jalan Sumut Eks Kajati Sumut Idianto