Jamwas Sudah Periksa Eks Kajati Sumut Idianto terkait Korupsi Proyek Jalan


Jakarta, MI - Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto.
Pemeriksaan itu terkait dengan kasus korupsi proyek jalan di Sumut. "Sudah diperiksa masih proses, nanti bisa diundang lagi untuk pendalaman," kata Jamwas Kejagung Rudi Margono, Rabu (13/8/2025).
Tak hanya Idianto, Jamwas juga memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal Muhammad Iqbal dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Gomgoman Halomoan Simbolon.
Adapun pemeriksaan tersebut merupakan pengembangan pemeriksaan dari kasus yang sedang berjalan di KPK. "Pengembangan di KPK ada saksi di sana nyebut oknum dari kejaksaan," tukasnya.
Adapun KPK telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan Sumut. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M. Akhirun Efendi Piliang dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang.
KPK menyebut dua perusahaan swasta yakni PT DNG dan PT RN menyiapkan uang muka sebesar Rp 2 miliar untuk menyuap sejumlah pejabat agar memenangkan lelang proyek senilai total Rp 231,8 miliar.
Apabila kedua perusahaan itu dimenangkan, keduanya berencana mengalokasikan 10 hingga 20 persen dari nilai proyek sebagai jatah. Sementara uang Rp 2 miliar diberikan sebagai uang muka untuk memastikan penunjukan kedua perusahaan sebagai rekanan proyek, tanpa mengikuti mekanisme dan prosedur pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan ketentuan.
Topik:
Jamwas Kejagung Korupsi Jalan Sumut Eks Kajati Sumut IdiantoBerita Sebelumnya
Menanti Bom Waktu Korupsi Masal CSR BI-OJK Meledak: Anggota Komisi XI DPR 2019-2024 Ketar-ketir!
Berita Selanjutnya
OTT Inhutani V soal Suap Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
3 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB