OTT Inhutani V soal Suap Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Agustus 2025 11:59 WIB
Ilustrasi - Penyidik KPK (Foto: Istimewa)
Ilustrasi - Penyidik KPK (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan terhadap PT Inhutani V terkait kasus dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan. 

“Suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Kamis (14/8/2025). 

KPK menyita uang sebesar Rp 2 miliar dalam operasi senyap di Jakarta tersebut. Selain itu, ada 9 orang yang ditangkap dalam OTT pada Rabu (13/8/2025) kemarin, termasuk direksi Inhutani V dan pihak swasta. 

KPK belum memberikan informasi lebih lanjut terkait OTT ini. KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan dilakukan untuk menentukan status hukum bagi pihak-pihak yang ditangkap. 

Topik:

KPK OTT Inhutani V Perhutani