Beredar Surat KPK Tetapkan Kadishub Malut Imran Yakub Sebagai Tersangka

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 3 Mei 2024 18:52 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara (Malut) Imran Yakub (Foto: MI/RD)
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara (Malut) Imran Yakub (Foto: MI/RD)

Sofifi, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Maluku Utara (Malut) Imran Yakub sebagai tersangka di kasus jual beli jabatan dan fee proyek yang melibatkan mantan Gubernur Malut Nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Penetapan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut ini sebagai tersangka berdasarkan surat KPK Nomor: B/247/DIK.00/23/04/2024 yang ditandatangani oleh a.n. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi u.b direktur Penyidikan Selaku Penyidik Asep Guntur Rahayu, tertanggal 29 April 2024.

Menurut KPK, dasar penetapan tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

Selain itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak hanya itu, juga berdasarkan Laporan Pengembangan Penyidikan Nomor: LPP/12/DIK.02.01/23/04/2024 tanggal 03 April 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/78/DIK.00/01/04/2024 tanggal 25 April 2024.

“Dengan ini diberitahukan bahwa KPK sedang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Malut periode tahun 2019-2024 terkait pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi Maluku Utara yang dilakukan oleh tersangka Imran Yakub,” ungkap KPK dalam suratnya.

Sementara itu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas nama tersangka Imran Yakub

“Demikian untuk menjadi maklum,” pungkas KPK.

Terkait surat KPK yang beredar tersebut, ketika Monitorinronesia.com mengkonfirmasikan kepada Juru Bicara KPK Ali Fikri malam ini pukul 20.35 Waktu Indonesia Timur (WIT), Jumat (3/5/2024) baik melalui pesan singkat whatsapp maupun telepon, namun belum direspon sampai berita ini diterbitkan.

Begitupun juga dengan Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu belum memberikan respons. (RD)