Walkot Kendari Beri Sanksi Tegas ASN Main Judi Online

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 8 Juli 2024 11:36 WIB
Pj Wali Kota Kendari Muhammad Yusup. (Foto: Antara)
Pj Wali Kota Kendari Muhammad Yusup. (Foto: Antara)

Kendari, MI - Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Muhammad Yusup menyebut bahwa pihaknya menyiapkan sanksi tegas kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari yang bermain judi online.

Saat ditemui di Kendari, Senin (8/7/2024), Pj Wali Kota Kendari Muhammad Yusup mengatakan pihaknya telah menyampaikan hal tersebut dan memberi peringatan kepada seluruh ASN dan PPPK.

“Saya tegaskan itu, bahkan kita melakukan tindakan tegas apabila ada ASN yang melakukan judi online,” ujar Muhammad Yusup.

Dia menyebutkan bahwa segala bentuk permainan judi online yang memiliki dampak buruk bagi keluarga dan dapat merusak keharmonisan keluarga, dilarang kepada para ASN dan PPPK untuk melanjutkan permainan tersebut. "Apalagi permainan itu dapat merusak kehidupan keluarga," tuturnya.

Muhammad Yusup menyampaikan bahwa untuk itu, dirinya mengimbau kepada para ASN dan PPPK lingkup Pemkot Kendari untuk tidak terlibat atau segera menjauhi permainan judi online. “Kita berikan penegasan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku pada ASN, itu sudah diatur dalam undang-undang ASN,” ungkap Muhammad Yusup.

Dia mengungkapkan bahwa dirinya tidak tinggal diam dan telah mengarahkan tim intelijen dari Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP untuk terus memantau para ASN agar tidak terlibat dalam permainan haram tersebut. “Sejauh ini kami sudah pantau. Di Pol PP itu kan ada intelijennya. Kita pantau terus,” ujar Muhammad Yusup.

Dalam waktu dekat, lanjut Muhammad Yusp, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran terkait dengan larangan bagi para ASN dan PPPK lingkup Pemkot Kendari untuk tidak bermain judi online. “Sebentar lagi saya akan keluarkan surat edaran,” sambungnya. (AM)