Langkah Berani Pj Gubernur Malut, Mutasi Ilegal Ahmad Purbaya Ditumpas!

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 23 Juli 2024 11:49 WIB
Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir (Foto: MI/RD)
Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir (Foto: MI/RD)

Sofifi, MI – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ahmad Purbaya, nekat memutasi 40 stafnya tanpa prosedur yang benar. Tindakan sembrono ini langsung mendapat reaksi keras dari Penjabat (PJ) Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir.

“Jadi begini, ini kan memang dulu hal yang bersifat internal didalam dinas itu memang bisa dilaksanakan sendiri oleh pimpinan OPDnya, tapi karena sekarang ada keterkaitan apa namanya ANJAB ABK sehingga itu memang butuh informasi kepada Biro Organisasi,” ungkap Samsuddin di Sofifi, Senin (22/7/2024). 

Samsuddin menjelaskan bahwa perubahan aturan sekarang tidak bisa lagi diabaikan begitu saja. Lebih tajam, Samsuddin menggarisbawahi bahwa aturan baru ini mengharuskan persetujuan dari pejabat yang lebih tinggi. 

“Sehingga ketentuan baru yang diatur adalah harus dengan pejabat diatas kepala, karena ini ada dua kewenangan yang ada di unit yang lain sehingga Kaban rupanya belum mengetahui ketentuan itu sehingga kami sudah melaksanakan teguran dan sudah ditindaklanjuti,” jelasnya. 

Teguran ini adalah langkah tegas pertama dalam menegakkan disiplin. Sanksi yang dijatuhkan Samsuddin tidak main-main. 

“Makanya, sanksinya adalah teguran, teguran adalah sanksi, salah satu sanksi itu teguran itu termasuk dari sanksi,” tegasnya. 

Teguran ini menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran prosedur. Tidak kalah tajam, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Malut, Miftah Baay, juga mengeluarkan pernyataan keras. 

“Kepala BPKAD itu dia keliru, yang namanya pegawai boleh bergeser naik turun itu yang ada cuma satu yaitu PPK Gubernur, makanya itu Pak Pj langsung membatalkan dan kami akan memberikan teguran keras,” ujarnya. 

Miftah menegaskan bahwa hanya Pj Gubernur yang memiliki kewenangan mutasi pegawai. Lebih lanjut, Miftah memperingatkan potensi bahaya dari tindakan Ahmad Purbaya, mengingat kasus serupa pernah menjatuhkan mantan gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba. 

“Tidak boleh dengan cara-seperti, dan cara-cara seperti itu yang bikin tong dapa panggel kiri kanan ini to, sudahi sudah barang-barang yang tidak masuk akal,” tegas Miftah. Dia memperingatkan agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Ketika disinggung tentang motivasi di balik rotasi 40 staf tersebut, Miftah mengaku tidak tahu pasti dan menyarankan untuk menanyakan langsung kepada Ahmad Purbaya. 

“Musti tanya langsung pa dia,” katanya, membuka peluang bagi publik untuk mendapatkan penjelasan langsung.

Miftah menegaskan bahwa Ahmad Purbaya telah melampaui kewenangannya, sehingga Pj Gubernur memerintahkan pembatalan keputusan tersebut. 

“Makanya, karena dia lampaui, batalkan. Ini bukan ngana pe tupoksi,” pungkas Miftah. 

Keputusan tegas ini menutup spekulasi tentang tindakan Ahmad Purbaya yang melanggar wewenang.

Pada 17 Juli 2024, Pj Gubernur telah mengeluarkan surat peringatan keras dengan Nomor 800.1.3.1127/2024 tentang Tanggapan Proses Mutasi Pindah Internal pada BPKAD Provinsi Maluku Utara. Surat ini memuat empat poin penting:

1. Bahwa sesuai peraturan Perundang-undangan terkait manajemen kepegawaian yang memiliki kewenangan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK 
2. Bahwa mekanisme pemindahan Pegawai Negeri Sipil antar bidang di dalam internal BPKAD Provinsi Maluku Utara hanya dapat dilakukan melalui evaluasi jabatan pelaksana. Perpindahan antar jabatan pelaksana jabatan lama ke jabatan pelaksana baru, berdasarkan usulan dari BPKAD kepada Gubernur melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya ditetapkan dengan keputusan Gubernur
3. Bahwa evaluasi pindah internal dari unit kerja induk ke UPTD, harus dengan penetapan keputusan Gubernur berdasarkan usulan Kepala BPKAD dengan mempertimbangkan perhitungan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan analis jabatan dan beban kerja, disampaikan kepada PPK melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah 
4. Sehubungan dengan poin 1 sampai dengan 3 diatas dan untuk tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan, diminta kepada saudara agar segera mencabut dan membatalkan surat keputusan dimaksud.

Surat tersebut menutup dengan perintah agar semua pihak menjalankan keputusan dengan penuh tanggung jawab. Drama mutasi ini menjadi sorotan publik, menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap aturan dalam pengelolaan pegawai negeri di Pemprov Malut. (RD)