Pemkab Bandung Tetapkan Status Transisi Pemulihan Bencana Usai Darurat Gempa Bumi Berakhir


Bandung, MI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Jawa Barat, menetapkan status transisi pemulihan bencana gempa bumi. Hal tersebut dilakukan setelah status tanggap darurat gempa bumi yang ditetapkan sejak 18 September hingga 1 Oktober 2024 telah berakhir.
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik mengatakan, meski status darurat gempa bumi telah berakhir, namun masih ada beberapa kegiatan yang harus segera dituntaskan.
"Saat ini kita masih ada beberapa kegiatan yang harus segera dituntaskan, salah satunya penuntasan asesmen verifikasi rumah-rumah atau sarana prasarana yang rusak yang perlu diusulkan nanti ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)," kata Dikky Achmad Sidik, Selasa (1/10/2024).
Dikky mengungkapkan, dengan melihat potensi kebencanaan yang ada, seperti yang disampaikan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) ada hal-hal yang kemudian menurunkan status tanggap darurat menjadi transisi.
“Karena ancaman bencana yang terjadi cenderung menurun atau mereda eskalasinya,” ungkapnya.
Meski terjadi penurunan status, kata Dikky, pelayanan dasar terhadap para korban gempa bumi tetap menjadi prioritas dan jangan sampai terganggu, termasuk di dalamnya berkaitan dengan pendidikan.
"Jadi ke depan tentu saja, para pengungsi kembali ke tempat masing-masing. Saya harus memikirkan, melihat dan mencermati dari kondisi rumahnya. Memastikan kondisi keamanan rumahnya layak untuk dihuni kembali," katanya.
Selain itu, Dikky juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah bahu membahu terlibat dalam penanganan bencana gempa bumi yang terjadi di Kecamatan Kertasari dan Pengalengan, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.
"Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Bandung menyampaikan terima kasih," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung Uka Suska Puji Utama, menyarankan agar para korban gempa bumi yang masih bertahan di pengungsian untuk mulai kembali ke rumahnya masing-masing.
Hal itu, kata UKA, menyusul berkurangnya intensitas gempa yang terjadi dalam beberapa hari terakhir di Kabupaten Bandung.
Namun, kata Uka, apabila rumahnya mengalami rusak berat, tentunya bisa menginap untuk sementara waktu di rumah kerabatnya yang dinilai layak huni dan aman untuk ditempati.
"Tentunya dengan memperhatikan dan memastikan struktur kondisi rumahnya aman untuk ditempati. Jika masih bertahan di tenda pengungsian, tentunya akan berpengaruh pada kesehatan," ujarnya. (Sugiyanto)
Topik:
Pemkab BandungBerita Sebelumnya
Wartawan Korban Intimidasi Tak akan Mencabut Aduannya
Berita Selanjutnya
Seorang Pelajar Tewas Usai Tertabrak KA Pangrango di Sukabumi
Berita Terkait

2 Penghargaan yang Diraih Pemkab Bandung Melalui Diskominfo pada Festival Literasi Digital
1 November 2024 18:34 WIB

Jelang Pilkada Serentak 2024, Pemkab Bandung gelar Rakor Lintas Sektor Tim Kewaspadaan Daerah
23 Oktober 2024 16:42 WIB