Wartawan Korban Intimidasi Tak akan Mencabut Aduannya


Purwakarta, MI - berdasarkan informasi dari Polres Purwakarta Laporan Pengaduan (Lapdu) wartawan korban intimidasi sudah masuk tahapan gelar perkara. Hal itu dikatakan korban intimidasi Irfan Abdul Hakim dari media riksanews. com kepada Monitorindonesia.com, Selasa ( 01/10/24).
Menurut Irfan, dari informasi bahwa oknum LSM tersebut dijerat pasal 18 UU pers yang berisi Pasal 18 UU Pers mengancam penghalang kemerdekaan pers dengan pidana dua tahun atau denda 500 juta rupiah. Berbagai kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan.
Menjawab pertanyaan Monitor Indonesia kemungkinan terjadi mediasi Ia menolak tegas. "Saya tidak akan mencabut aduan karena supaya ada effek jera kepada siapapun yang mengintimidasi wartawan, "tegasnya seraya menyebutkan dalam menjalankan tugasnya wartawan di lindungi Uu no 40 tahun 1999 tentang pers.
Seperti diketahui wartawan Irfan didatangi sekelompok LSM datang mencak-mencak dan sempat terjadi dorong mendorong. "Bila dalam tiga hari tidak di take down lihat saja" kata Irfan menirukan ucapan oknum LSM. (Koswara)
Topik:
Wartawan korban Intimidasi Intimidasi LSM