DPR Bahas Pengesahan RUU PPRT: Titik Terang bagi Pekerja Indonesia


Jakarta, MI - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Nasdem Nurhadi bersama Perwakilan dari Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Ari Ujianto saat menjadi pembicara dalam Forum Legislasi yang bertajuk “DPR RI Membahas Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT): Titik Terang Bagi Pekerja Indonesia”, di Ruang PPIP, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (6/5/2025).
RUU PPRT ini sebenarnya sudah diperjuangkan sejak 2004, namun sampai hari ini di tahun 2025 belum juga disahkan. Nurhadi menyampaikan bahwa pengesahan RUU PPRT adalah bagian dari amanat konstitusi, khususnya Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan yang layak dan perlakuan hukum yang adil bagi setiap warga negara dan ditegaskan bahwa RUU PPRT harus menjadi prioritas untuk segera disahkan tahun ini.


