Mahfud Heran Banyak Kasus Pemalsuan Tanah dan Izin Tambang Tak Ditangani Aparat
![Dhanis Iswara](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/VoNo6JTUrDAPOfAguLpW0li1Z5jIpivBSpcblvgu.jpg )
![Mahfud Heran Banyak Kasus Pemalsuan Tanah dan Izin Tambang Tak Ditangani Aparat Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/537649fe-cea2-4fde-82a8-4588a2add130.jpg)
Jakarta, MI - Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD dalam Debat Pilpres keempat, Minggu (21/1) malam menyatakan bahwa berbagai praktik kotor terkait sumber daya alam (SDA) masih berlangsung hingga saat ini. Seperti pemalsuan izin tanah dan izin tambang masih marak ditemukan di setiap belahan sudut tempat.
"Itu 4 hari yang lalu ketika kami ketemu di KPK, saya ulangi KPK mengatakan itu banyak itu pemalsuan tanah, izin-izin tambang, sudah dicabut nih. Saya pengalaman saya juga, ada sudah dicabut oleh mahkamah agung, tapi tidak dilaksanakan sampai setahun setengah," kata Mahfud.
Padahal kata Mahfud, aturan tersebut sudah ada, tetapi tidak dijalankan oleh aparat tersebut. "Ada orang yang mengatakan aturannya kan sudah ada, tinggal laksanakan semudah itu, justru ini aparatnya yang tidak mau melaksanakan aturan. Akalnya banyak sekali," ujarnya.
"Ada perintah dari Mahkamah Agung, tuh di up di sana dicabut, ini vonis sudah inkrah, 1,5 tahun tidak jalan. Ketika kita ngirim orang ke sana petugasnya tiba-tiba dipindah, yang baru ditanya 'kami tidak tahu'. Padahal di situ terjadi eksplorasi, eksploitasi, terhadap tambang-tambang nikel kita," tambahnya.
Untuk itu, kata Mahfud yang perlu dibenahi adalah birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum. Sebab, jika kedua itu tak dibenahi, maka hal tersebut akan terus terulang.
"Oleh sebab itu kalau ditanyakan apa yang harus kita lakukan, strateginya adalah penertiban birokrasi pemerintah dan aparat penegak hukum. Karena kalau jawabannya laksanakan aturan itu normatif. Nanti kalau aparat penegak hukum itu hanya orang paling atas yang bisa memerintahkan, siapa pimpinan penegak hukum itu," terang Mahfud.
Adapun dalam debat ini, tiga calon wakil presiden (cawapres) yang berkontestasi dalam Pilpres 2024 beradu gagasan. Tema debat ini adalah pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup, sumber daya alam dan energi, pangan, agraria, hingga masyarakat adat dan desa.
Dalam debat ini cawapres Muhaimin Iskandar, Gibran Rakabuming Raka, dan Mahfud MD akan menjelaskan visi dan misinya, serta menjawab pertanyaan panelis dan sesama mereka sendiri. Sama seperti pada debat cawapres sebelumnya, para capres dari masing-masing paslon akan hadir, tetapi porsi bicara hanya untuk cawapres. (DI)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![KPK Usut Dugaan Aliran Uang Rp 10 Miliar dan Rp 400 Juta per Bulan kepada Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Moment Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono melongo saat membantah menerima uang Rp 10 miliar dan 400 juta terkait kasus dugaan korupsi di PT Telkom (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/sakti-wahyu-trenggono-1.webp)
KPK Usut Dugaan Aliran Uang Rp 10 Miliar dan Rp 400 Juta per Bulan kepada Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono
3 jam yang lalu
![KPK Telaah Klaim Fiktif BPJS Kesehatan Rp 35 M, Modus RS Ini Bikin Geleng-geleng! Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/jubir-kpk-tessa-mahardika-sugiarto-1.webp)
KPK Telaah Klaim Fiktif BPJS Kesehatan Rp 35 M, Modus RS Ini Bikin Geleng-geleng!
6 jam yang lalu
![Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Dicecar KPK soal Aliran Dana Korupsi di PT Telkom Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Sakti Wahyu Trenggono memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi, Jumat (26/7/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/menteri-kp-sakti-wahyu-trenggono-dicecar-kpk-soal-aliran-dana-korupsi-di-pt-telkom.webp)
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Dicecar KPK soal Aliran Dana Korupsi di PT Telkom
26 Juli 2024 21:40 WIB