Jokowi: Mahfud Md Berhak Mundur dari Kabinet
Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud Md, yang berniat mundur dari jajaran menteri kabinet.
Hal itu disampaikan Jokowi, usai Penyerahan Pesawat A-1344, Helikopter Fennec, dan Helikopter Panther Tahun 2024 di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Rabu (24/1).
“Ya itu hak (Pak Mahfud) dan saya sangat menghargai,” kata Jokowi.
Rencana Mahfud untuk mundur dari Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin Presiden Jokowi itu, dia ungkapkan dalam diskusi Tabrak Prof di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (23/1) malam.
"Saya merencanakan mengundurkan diri sebenarnya sudah lama ketika akan mulai debat pertama," kata Mahfud.
Dengan mundur dari jabatan menteri, Mahfud merasa bisa lebih leluasa untuk membuka dan mengungkapkan data ke publik, terkait kepentingannya sebagai calon wakil presiden mendampingi calon presiden Ganjar Pranowo.
Namun, kata dia, ada beberapa hal yang kemudian dipertimbangkannya, yakni etika kepada Presiden Jokowi yang telah mengangkatnya sebagai menko polhukam.
"Saya dahulu diangkat oleh beliau dengan sangat terhormat, dengan penuh kepercayaan kepada beliau sebagai presiden rakyat," ujarnya.
Mahfud pun mengatakan masih menunggu waktu (timing), yang tepat untuk mundur dari jabatan menko polhukam.
"Menunggu timing (mundur sebagai menko polhukam). Dan dengan rasa hormat kepada Presiden Pak Jokowi, jadi tidak akan menyinggung siapa-siapa," tandasnya.
Topik:
jokowi mahfud-mundur-dari-kabinet menkopolhukamBerita Sebelumnya
Jokowi Tegaskan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak!
Berita Selanjutnya
Presiden Jokowi Jawab Soal Pejabat Negara Maju Pilpres 2024
Berita Terkait
Mahfud Sebut KPK Bisa Periksa Mantan Menteri Jokowi di Kasus Kereta Cepat, Eks Menhub Budi Karya?
22 Oktober 2025 15:43 WIB
Tak Ada Alasan! KPK Wajib Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kereta Cepat Warisan Jokowi
20 Oktober 2025 13:58 WIB
Mengungkap Dalang Pengalihan Kereta Whoosh ke China Berujung Mark Up 50%
18 Oktober 2025 21:51 WIB