PKS: Wacana Hak Angket Bukan Gertakan Politik Semata


Jakarta, MI - Wakil Ketua Majelis Syura PKS, Hidayat Nur Wahid, menyesalkan adanya sejumlah pihak yang menanggapi usulan hak angket DPR oleh capres 03, Ganjar Pranowo hanya gertakan politik semata sebagai pihak yang kalah dalam Pemilu 2024.
Menurutnya, pernyataan-pernyataan tersebut tidaklah benar dan tidak mendasar, karena hak angket adalah hak politik yang dimiliki oleh setiap anggota DPR RI.
"Ada yang mewacanakan hak angket itu hanya gertakan politik, dan diajukan oleh pihak yang kalah. Itu jelas tidak benar dan tidak proporsional," katanya kepada wartawan, Jumat (23/2).
Anggota Komisi VIII DPR RI itu juga mengatakan, meskipun hak angket tersebut diusulkan oleh bukan anggota DPR untuk meminta pengusutan dugaan kecurangan Pemilu, namun penentu keputusannya tetap anggota DPR di masing-masing fraksi.
"Sekalipun pengusul awalnya agar DPR membuat hak angket adalah capres yang diusung parpol terbesar di DPR, pemenang pemilu legislatif, yakni PDIP. Toh nanti yang akan mengajukan tetap anggota fraksi-fraksi di DPR," ujarnya.
Selain itu, kata dia, hak angket baru akan bisa dilakukan jika selama syarat untuk menggelar hak angket itu terpenuhi, yakni diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR yang berasal lebih dari satu fraksi di DPR.
"Selama syarat itu terpenuhi, tidak ada halangan hak angket itu digunakan dan tidak ada hak konstitusional siapa pun," jelas Wakil Ketua MPR RI itu.
"Apalagi pihak di luar DPR, untuk membuat gaduh dengan mem-framing negatif dan menolak hak angket oleh DPR," tambahnya menegaskan. (DI)
Topik:
pks hak-angket hidayat-nur-wahid dpr-ri ganjar-pranowo pemilu-2024 kpuBerita Sebelumnya
Dapat Ucapan Selamat, Prabowo Dipanggil Brother oleh Erdogan
Berita Terkait

Komisi XII Desak Tindak Tegas Tambang Emas Ilegal oleh WNA China di Lombok
23 menit yang lalu

DPR: Mr Trump, Tidak Adil jika Pejuang Palestina Dilucuti Senjatanya Sementara Israel Dibiarkan Menembaki Gaza
20 Oktober 2025 16:40 WIB

Ledakan Kilang Tuban, Komisi XII: Ini Adalah Pesan dari Mafia Migas
17 Oktober 2025 13:20 WIB

Komisi XII Desak Usut Tuntas Terbakarnya Kembali Kapal Tanker MT Federal II
16 Oktober 2025 13:57 WIB