DPR Didesak Segera Berhentikan Ketua dan Anggota Bawaslu RI saat Ini

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 30 Maret 2024 18:45 WIB
Gedung Bawaslu RI (Foto: Ist)
Gedung Bawaslu RI (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar meminta DPR RI untuk memberhentikan pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. 

Sebab, menurutnya pernyataan Bawaslu yang menyebut Presiden Jokowi tak melakukan pelanggaran terhadap pembagian bantuan sosial (Bansos) berspanduk Paslon Prabowo-Gibran pada massa kampanye Pemilu 2024 dinilai sangat tendensius terhadap demokrasi. 

"Sikap dan kesimpulan Bawaslu jelas sangat tendensius dan miskin terhadap sensitifitas demokrasi," kata Fickar kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (30/3/2024). 

Kata Fickar, sikap dan pernyataan yang ditunjukkan oleh Bawaslu pada saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) sangat membahayakan bagi kelangsungan demokrasi Indonesia kedepan. 

"Dan sikap seperti ini sangat membahayakan perkembangan demokrasi ke depan," ujarnya. 

Untuk itu, kata Fickar, demi menyelamatkan demokrasi Indonesia, DPR harus segera bertindak untuk memberhentikan dan mengganti Ketua dan Anggota Bawaslu RI saat ini. 

"Karena itu kita himbau DPR untuk secepatnya mengganti personil personil Bawaslu pada saat ini untuk menyelamatkan demokrasi Indonesia kedepan," pungkasnya. 

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, menegaskan aktivitas Presiden Jokowi yang ikut membagikan Bansos dengan spanduk bergambar pasangan Prabowo-Gibran pada saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Serang, Banten, dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran asas netralitas. 

"Berdasarkan hasil kajian terhadap laporan Nomor 001 Tahun 2024 tanggal 18 Januari 2024, tidak ditindaklanjuti, karena laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu," kata Bagja dalam sidang sengketa Pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).