Tak Ada Ampun bagi ASN DKI Jakarta yang Flexing, Pramono: Langsung Ganti, Pecat!
Jakarta, MI - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa anggaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan tunjangan kinerja (tukin) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI tidak akan dipangkas, meski pemerintah pusat memangkas dana bagi hasil (DBH) hampir Rp15 triliun.
Pramono memastikan kebijakan efisiensi yang dilakukan Pemprov DKI tidak akan menyentuh hak-hak pegawai negeri. Ia secara tegas mewanti-wanti agar para ASN tidak malas-malasan bekerja hingga flexing dengan gaji dan tunjangan yang cukup besar tersebut.
"Apa yang saya inginkan dengan Balai Kota? Mereka merasa nyaman dalam kepemimpinan saya. Untuk itu saya tidak bawa satu pun orang dari luar. Yang kedua, ketika efisiensi Rp15 triliun, saya minta tidak disentuh sesen pun TPP untuk ASN yang ada di Jakarta. Enggak ada. Maka tukin-nya, saya juga baru tahu, tukin-nya Jakarta ini lebih dari yang lain. Mungkin lebih dari Bank Indonesia maupun OJK," katanya dalam acara Jakarta Economic Forum (JEF) di Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (25/10/2025).
"Maka untuk itu tetapi, ada tetapinya juga. Kalau ASN di Jakarta males-malesan, apalagi flexing," sambungnya.
Ia pun menyinggung perihal kasus sekretaris kelurahan di wilayah Jakarta Pusat melakukan flexing di media sosial (medsos) dan viral langsung meminta untuk dipecat.
"Ada kemarin yang flexing di kelurahan. Saya enggak tahu lurah mana, saya lupa. Saya bilang, ganti, pecat. Enggak basa-basi. Itu bukan tipe ASN di Jakarta," ucapnya.
Sebelumnya, Inspektorat Pemprov DKI Jakarta bergerak cepat menindaklanjuti kasus Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan, Febriwaldi, yang viral karena memamerkan kemewahan di media sosial.
Inspektur Pemprov DKI Dhany Sukma menyampaikan bahwa ASN tersebut tengah menjalani proses pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran disiplin.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Pusat dan Inspektur Pembantu Kota untuk segera mengambil tindakan. Pemeriksaan akan dilakukan untuk menentukan sanksi yang akan diberikan,” tuturnya di Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Dhany menambahkan, Febriwaldi diduga melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf c, d, dan f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Pasal 2 ayat (3) huruf d dan h Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Nama Febriwaldi mendadak jadi perhatian publik setelah sejumlah foto yang menampilkan gaya hidup mewahnya tersebar di media sosial.
Dalam unggahan yang viral tersebut, tampak berbagai momen seperti perjalanan ke luar negeri pada 2015–2016 saat dia masih bertugas di Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), pembelian sepeda motor pada 2020, serta sepeda pada 2022.
Perilaku tersebut dinilai tidak sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Dhany mengungkapkan bahwa Febriwaldi telah diberhentikan sementara dari jabatannya berdasarkan Keputusan Lurah Petojo Selatan Nomor 42 Tahun 2025.
"Kami menegakkan aturan dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai prosedur. Pembebasan sementara ini dilakukan untuk menjaga integritas pelayanan publik sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Topik:
dki-jakarta pramono-anung asn-dki-jakartaBerita Terkait
Gubernur Pramono Tak Izinkan Atlet Israel ke Jakarta: Tidak Ada Manfaatnya
8 Oktober 2025 18:30 WIB
Spesial HUT ke-80 TNI, Tarif Transjakarta hingga MRT Hanya Rp80 Besok
4 Oktober 2025 08:35 WIB
4 Lahan Parkir Ilegal di Jakarta Disegel, Ada yang Beroperasi 12 Tahun
3 Oktober 2025 11:51 WIB