2 Titik Layanan SIM Keliling di Jakarta, Cek Lokasinya!

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 26 Oktober 2025 5 jam yang lalu
Ilustrasi [Foto: Ist]
Ilustrasi [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya hanya membuka layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling di dua lokasi di Jakarta, pada Minggu (26/10/2025).

Layanan SIM keliling yang disediakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, merupakan upaya untuk memudahkan masyarakat, dalam mengurus atau melengkapi salah satu persyaratan saat berkendara tersebut.

Melalui akun X @tmcpoldametro, diinformasikan layanan ini buka pukul 07.00-12.00 WIB.

Adapun persyaratan tersebut, yakni foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian SIM lama fisik dan foto kopi, bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi.

Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Sedangkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.

Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Berikut, lokasi SIM Keliling di Jakarta:

Jakarta Timur : Jalan Raden Inten, samping McDonalds, Duren Sawit

Jakarta Barat : Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk

Topik:

Layanan SIM Keliling di Jakarta