MK Dalami Amicus Curiae Megawati

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 17 April 2024 18:12 WIB
Amicus Curiae Megawati Soekarnoputri (Foto: Dok MI)
Amicus Curiae Megawati Soekarnoputri (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) mendalami amicus curiae (sahabat pengadilan) oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Amicus curiae itu terkait sengketa Pilpres 2024. 

"Semua dokumen sepanjang dikirim tanggal 16 April 2024 sampai dengan jam 16.00 sedang kami dalami," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Rabu (17/4/2024).

Adapun para hakim konstitusi telah mulai melaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait sengketa Pilpres. MK akan membacakan putusan sengketa Pilpres pada Senin (22/4/2024).

Megawati sebelumnya mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK. 

Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk sengketa hasil Pilpres 2024 di mana salah satu pemohonnya ialah capres-cawapres yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

"Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut. Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," kata Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

Hasto mengatakan Megawati juga menyerahkan surat tulisan tangan ke Mahkamah Konstitusi. 

Dia berharap keputusan MK akan menciptakan keadilan yang dapat menerangkan bangsa dan negara