Mahfud MD Sebut Draf RUU Penyiaran Sebagai Pesanan Produk UU

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 15 Mei 2024 11:54 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD (Foto: Ist)
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD, mengkritisi draf Rancangan Undang Undang (RUU) Penyiaran yang berpotensi adanya pembatasan produk jurnalistik investigasi.

Menurut Mahfud, justru sebuah media harus memiliki produk-produk jurnalis yang bisa melakukan investigasi.

"Kalau itu sangat keblinger, masa media tidak boleh investigasi, tugas media itu ya investigasi hal-hal yang tidak diketahui orang," kata Mahfud kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).

"Dia akan menjadi hebat media itu kalau punya wartawan yang bisa melakukan investigasi mendalam dengan berani," sambungnya.

Eks Menko Polhukam itu menilai, pelarangan jurnalis melakukan investigasi dan melarang media menyiarkan produk investigasi sama halnya melarang orang melakukan riset.

"Masa media tidak boleh investigasi, sama saja itu dengan melarang orang riset, ya kan cuma ini keperluan media, yang satu keperluan ilmu pengetahuan, teknologi. Oleh sebab itu, harus kita protes, harus kita protes, masa media tidak boleh investigasi," ujar Mahfud.

Bekas cawapres pada Pilpres 2024 itu juga berpandangan, bahwa konsep hukum politik Indonesia semakin tidak jelas dan tidak utuh. Sehingga, pesanan-pesanan terhadap produk Undang-Undang (UU) yang bergulir hanya kepada yang teknis.

Padahal, kata Mahfud, jika ingin politik hukum membaik harusnya ada semacam sinkronisasi dari UU Penyiaran. Artinya, kehadiran UU Penyiaran harus bisa saling mendukung dengan UU Pers, UU Pidana, bukan dipetik berdasar kepentingan saja.

"Kembali, bagaimana political will kita, atau lebih tinggi lagi moral dan etika kita dalam berbangsa dan bernegara, atau kalau lebih tinggi lagi kalau orang beriman, bagaimana kita beragama, menggunakan agama itu untuk kebaikan, bernegara dan berbangsa," pungkas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.