MA Ubah Batas Usia Calon Pilkada 2024, Peluang Putra Bungsu Jokowi Maju Pilgub Terbuka Lebar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Mei 2024 19:15 WIB
Kaesang Pangarep (Foto: Istimewa)
Kaesang Pangarep (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Majelis hakim Tata Usaha Negara Mahkamah Agung mengabulkan gugatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah. 

Putusan yang diketok 29 Mei lalu dikaitkan dengan rencana putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep yang akan maju pada Pilkada Serentak 2024.

Dalam informasi yang diterima, majelis hakim yang dipimpin Ketua Kamar TUN MA, Yulius dengan anggota Hakim Agung Cerah Bangun, dan Hakim Agung Yodi Martono mengubah frasa pada Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Pilkada.

Pada aturan sebelumnya, KPU menetapkan batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pilkada. Sedangkan untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota minimal berusia 25 tahun saat mendaftar.

Majelis hakim kemudian mengubah beleid tersebut dengan menetapkan batas usia 30 atau 25 tahun tersebut dihitung bukan pada saat pendaftaran ke KPU; namun saat calon tersebut menang dan dilantik menjadi kepala daerah.

"Benar, bahwa berdasarkan sistem informasi administrasi perkara di MA, perkara HUM dengan register No 23P/HUM/2024 telah putus tanggal 29 Mei 2024 dengan amar kabul permohonan Hum," kata Wakil Ketua MA bidang non yudisial, Suharto melalui pesan singkat, Kamis (30/5/2024).

Meski demikian, Suharto membantah sejumlah tuduhan yang mencurigai putusan tersebut untuk mengakomodasi kepentingan politik tertentu. Salah satunya soal perkara hanya diputus dalam kurun 3 hari dan diduga untuk kepentingan putra Jokowi.

"Sesuai asas yang ideal itu yang cepat karena asasnya pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana, dan biaya ringan," kata dia.

Putusan MA menjadi sorotan karena memang seolah menjadi karpet merah bagi Kaesang untuk berlaga pada Pilkada Serentak 2024. Putra bungsu Jokowi ini memang dipastikan tak bisa maju pada Pilkada Tingkat Provinsi jika PKPU tetap mensyaratkan batas usia 30 tahun saat pendaftaran.

Kaesang tercatat sebagai anak Jokowi dan Iriana yang lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada 25 Desember 1994. 

Sedangkan KPU menetapkan waktu pendaftaran calon peserta Pilkada pada 27-29 Agustus 2024. Jika PKPU tak diubah, Kaesang tak bisa maju karena masih berusia 29 tahun 7 bulan.

Usai putusan MA, Kaesang menjadi punya kesempatan untuk maju karena hanya disyaratkan berusia 30 tahun saat dilantik menjadi gubernur atau wakil gubernur. Berdasarkan perhitungan KPU, pememang Pilkada baru bisa dilantik pada Januari-Maret 2025.

Ketua Harian Partai Gerindra sendiri tengah menyebar informasi tentang peluang partai tersebut mengusung Kaesang sebagai calon wakil Gubernur DKI Jakarta, pada Pilkada Serentak 2024. Putra Jokowi ini akan dipasangkan dengan keponakan Prabowo Subianto, Budi Djiwandono yang diusung sebagai calon Gubernur DKI Jakarta. 

Topik:

Kaesang MA Pilkada