PSI: Putusan MA Tak Ada Hubungannya dengan Kaesang
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![Kaesang Pangarep Maju Cagub DKI? Ketua Umum DPP PSI Kaesang Pangarep (Foto: Repro)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/77273025-125d-452e-8730-50e784af4490.jpg)
Jakarta, MI - Wakil Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Andy Budiman memastikan, keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas umur pencalonan kepala daerah, tidak ada kaitannya dengan sang ketua umum Kaesang Pangarep.
Hal tersebut dikatakan Andy, lantaran kekinian banyak pihak yang menuduh putusan tersebut dikeluarkan, untuk memuluskan langkah Kaesang mencalonkan diri jadi kepala daerah.
"Keputusan Mahkamah Agung tidak ada kaitannya dengan PSI maupun mas Kaesang. Yang mengajukan gugatan ke MA adalah partai Garuda dan tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI terkait dengan masalah ini," kata Andy dalam video yang diunggah di akun Instagramnya @andy_budiman, dikutip Sabtu (1/6/2024).
PSI, kata dia, tidak pernah berencana mengajukan gugatan tersebut ke MA. Partai Garuda juga dia nilai tidak pernah berkoordinasi dengan PSI, dalam proses pengajuan gugatan tersebut.
Namun demikian, Andy berharap seluruh elemen masyarakat mau menghormati keputusan MA, yang diyakini sudah berdasarkan beragam pertimbangan.
"Kami berharap semua pihak bisa bersikap proporsional dalam menanggapi masalah ini. Silahkan tanya kepada MA apa alasan di balik keputusan itu," ujarnya.
Dia juga meminta seluruh masyarakat, untuk bertanya secara langsung kepada partai Garuda, selalu penggugat putusan MA tersebut.
Sebagai informasi, Keputusan MA itu tertuang di dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garuda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta, Kamis.
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
MA pun menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "...berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".
Pada akhir putusan itu, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.
Berita Sebelumnya
![Selain Ujang Iskandar, Kejagung Juga Tetapkan Reza Dirut Perusda sebagai Tersangka Korupsi Modal BUMD Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kapuspenkum-kejagung-harli-siregar-6.webp)
Selain Ujang Iskandar, Kejagung Juga Tetapkan Reza Dirut Perusda sebagai Tersangka Korupsi Modal BUMD
3 jam yang lalu
![Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Dicecar KPK soal Aliran Dana Korupsi di PT Telkom Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Sakti Wahyu Trenggono memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi, Jumat (26/7/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/menteri-kp-sakti-wahyu-trenggono-dicecar-kpk-soal-aliran-dana-korupsi-di-pt-telkom.webp)
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Dicecar KPK soal Aliran Dana Korupsi di PT Telkom
3 jam yang lalu
![KPK Periksa Eks Dirut Telkominfra Paruhum Natigor Sitorus, Telah Dicegah ke Luar Negeri? Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kpk-ri-13.webp)
KPK Periksa Eks Dirut Telkominfra Paruhum Natigor Sitorus, Telah Dicegah ke Luar Negeri?
10 jam yang lalu
![Diduga Terima Rp10 Miliar Korupsi Telkom, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono: Hah? Nggak Ada Itu! Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Sakti Wahyu Trenggono memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi, Jumat (26/7/2024)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/menteri-kelautan-dan-perikanan-republik-indonesia-sakti-wahyu-trenggono-memenuhi-panggilan-penyidik-komisi-pemberantasan-korupsi-kpk-untuk-diperiksa-sebagai-saksi-jumat-2672024.webp)
Diduga Terima Rp10 Miliar Korupsi Telkom, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono: Hah? Nggak Ada Itu!
12 jam yang lalu