Komisi VIII Geram Kemenag Diam-diam Alihkan Kuota Haji: Barang Ini Ilegal

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 19 Juni 2024 11:12 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI, Wisnu Wijaya (Foto: Ist)
Anggota Komisi VIII DPR RI, Wisnu Wijaya (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya, menyebut terdapat indikasi pelanggaran perundang-undangan yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) terkait penambahan kuota haji khusus (ONH Plus). 

Pasalnya kata dia, pada rapat Panja BPIH (27/11/2023) lalu, Komisi VIII DPR dan Menteri Agama telah menyepakati kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 jemaah dengan rincian kuota, untuk haji reguler sebanyak 221.720.

Namun, dipertengahan jalan Kemenag secara sepihak mengubah kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.

"Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 kuota karena dialihkan untuk jemaah haji khusus," ucap Wisnu kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).

Wisnu menjelaskan, Kemenag diduga memuat ketentuan yang tidak sesuai dengan kesepakatan Panja BPIH yang mengacu pada ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Pasal 64 Ayat (2) yang mengatur kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari jatah kuota haji Indonesia.

"Artinya, jika total kuota haji kita sebanyak 241.000, maka untuk kuota haji khusus seharusnya hanya memperoleh 19.280," ucap Wisnu.

Kata Wisnu, Kemenag tidak pernah melibatkan Komisi VIII DPR terkait perubahan alokasi kuota haji yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan rapat.

Sehingga kata Wisnu, pengalihan kuota haji yang dilakukan Kemenag secara hukum adalah ilegal. 

"Tidak pernah ada konsultasi apalagi kesepakatan dengan kami sebelumnya, sehingga kami nilai barang ini ilegal," tegasnya.