Legislator Komisi II Minta Moeldoko Tak Perlu Dorong Keppres IKN, Ini Sebabnya

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 25 Juli 2024 1 hari yang lalu
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus (Foto: Ist)
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, meminta Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko agar tak mendorong Mensesneg Pratikno untuk segera menyelesaikan dokumen Keppres tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN. 

Pasalnya kata Guspardi, upaya Moeldoko sangat bertolak belakang dengan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Menurutnya sikap Presiden Jokowi cukup realistis dan menyadari bahwa pembangunan infrastruktur di IKN masih butuh progres lebih panjang. 

"Jadi, tentunya kita harapkan Kepala KSP janganlah mendorong agar Keppres segera dikeluarkan. Hal ini bisa menjadi dilema di lapangan," kata Guspardi kepada wartawan, Kamis (25/7/2024). 

"Maksudnya tidak perlu mendesak presiden karena apa yang sudah disampaikan presiden sudah benar bahwa beliau tidak mau terburu- buru," lanjutnya.

Untuk itu, dia mengingatkan penting untuk diperhatikan bahwa konsekuensi dari penerbitan keppres itu adalah perpindahan personel pemerintahan ke IKN.

"Pasal 41 ayat 3 (UU IKN) menjelaskan bahwa perubahan status Jakarta (sebagai ibu kota negara) baru berlaku ketika Presiden menerbitkan keppres pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengirim memo kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) agar dokumen Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) rampung sebelum agenda pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

"Kita sedang mengusulkan itu ya, memo kepada Pak Mensesneg supaya pengertiannya bahwa nanti kan ada presiden dan wakil presiden akan dilantik di ibu kota," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, Senin (22/7).