Faisol Riza: PKB Bukan Ormas, Tak Ada Muktamar Tandingan

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 13 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Foto Kolase - Logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Foto Kolase - Logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Jakarta, MI - Ketua Steering Committee (SC) Muktamar PKB Faisol Riza, mengatakan bahwa tidak ada muktamar tandingan selain yang diselenggarakan partainya pada 24-25 Agustus 2024 di Bali.

“Ini bukan ormas. Jadi sekali lagi, sekali lagi kami tegaskan, tidak ada Muktamar PKB di luar muktamar yang akan diselenggarakan di Bali,” kata Riza di Kantor DPP PKB, Jakarta, Selasa (13/8/2024). 

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan Muktamar PKB merupakan tanggung jawab partai terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

“Sebagai partai politik harus melaksanakan muktamar, sebagaimana juga diamanatkan setiap muktamar maupun konstitusi, AD/ART yang kami putuskan di muktamar,” ujarnya.

Walaupun demikian, ia mempersilakan pihak-pihak tertentu untuk membuat muktamar tandingan. Akan tetapi, menurut dia, muktamar tersebut termasuk inkonstitusional karena tidak sesuai dengan UU Partai Politik.

“Bahwa ada pihak-pihak yang ingin membuat muktamar di luar PKB silakan saja. Mungkin memakai Undang-Undang Ormas (UU Nomor 17 Tahun 2013), dan bagi kami itu benar-benar inkonstitusional,” jelasnya.

Sementara itu, ia mengatakan bahwa pelaksanaan Muktamar PKB akan dihadiri oleh Presiden Joko Widodo maupun Presiden terpilih Prabowo Subianto.

“Kami juga mengundang seluruh ketua umum partai yang insyaallah semua akan hadir di Bali sebagaimana undangan yang kami kirimkan. Undangan kepada semua DPW, DPC (Dewan Pimpinan Wilayah, Cabang) sudah disampaikan,” ujarnya.

Selain itu, 65 pimpinan partai politik yang tergabung dalam Centrist Democrat International atau CDI juga turut diundang PKB ke acara tersebut.