Baru Dilantik Sudah Berulah, Menteri Yandri Buat Acara Keluarga Pakai Kop Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Oktober 2024 14:23 WIB
Menteri Yandri Buat Acara Keluarga Pakai Kop Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal (Foto: Dok MI)
Menteri Yandri Buat Acara Keluarga Pakai Kop Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Baru beberapa hari dilantik Presiden Prabowo Subianto, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, Yandri Susanto sudah berulah. Politikus PAN itu, diduga menggunakan kop dan stempel kementerian yang dia pimpin untuk surat undangan acara keluarga.

Surat yang diperoleh Monitorindonesia.com, tersebut tercatat dengan nomor 19/UMM.02.03/x/2024, dengan sifat penting, dan perihal undangan haul, hari santri, dan tasyakuran.

Surat tersebut ditujukan kepada para Kepala Desa, Sekretaris Desa, Staf Desa, Ketua RW, Ketua RT, Kader PKK dan Posyandu yang berada di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.

"Dalam rangka memperingati Haul ke-2 Almarhumah Hj. Biasmawti Binti Baddin (Ibunda H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd.), Hari Santri, dan Tasyakuran dengan ini Kami mengundang Bapak/Ibu untuk hadir," tertulis dalam surat tersebut dikutip pada Rabu (23/10/2024).

Adapun, acara itu tercatat berlangsung di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun, Jalan Raya Palima Cinangka, Kelurahan Sindangheula, Kecamatan pabuaran, kabupaten Serang, Banten, pada Selasa (22/10/2024).

Terkait hal itu, Yandri Susanto, mengaku telah menggunakan kop dan stempel kementerian untuk undangan haul dan syukuran. Dia berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut.

"Terima Kasih kepada Pak Mahfud yang sudah mengkritik itu dan tidak akan kita ulangi lagi. Tetapi hari ini murni betul-betul untuk kegiatan Hari Santri dan haul emak kami, tidak ada unsur yang lain," kata Yandri kepada wartawan di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun, Kabupaten Serang, Selasa (22/10/2024).

Sebelumnya, Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md melalui cuitannya di X, Selasa (22/10/2024) menyampaikan bahwa undangan acara keluarga sejatinya tidak diperbolehkan menggunakan kop dan stempel kementerian.

"Saran hari ke-2 kepada Menteri Desa. Kalau benar surat di bawah ini dari Menteri, maka ini keliru," tulis Mahfud MD.

"Acara keluarga seperti haul Ibu dan peringatan hari agama di ponpes mestinya yang mengundang pribadi atau pengasuh ponpes. Tak boleh pakai kop dan stempel kementerian. Untuk ke depannya, hati-hati," bunyi lanjutan cuitan tersebut.

Topik:

Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Yandri Susanto