Penggunaan Kop Kementerian di Acara Keluarga Menteri Yandri Susanto Rawan Disusupi Kampanye Pilkada, Bawaslu Serang Angkat Bicara!


Jakarta, MI - Penggunaan kop dan stempel Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam acara kelurga Menteri Yandri Susanto rawan disusupi kampanye Pilkada 2024. Pasalnya, istri Yandri Susanto, Ratu Rachmatu Zakiyah yang maju sebagai calon Bupati Serang.
Terkait hal itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan baik secara langsung, maupun tertulis agar tidak disusupi kampanye.
"Jadi imbauan kita akan buat dan kita akan sampaikan agar yang bersangkutan tidak disusupi kampanye calon," kata Holid dikutip pada Rabu (23/10/2024).
Holid mengaku, sudah berkoordinasi dengan jajaran di Bawaslu untuk melakukan langkah preventif usai surat undangan agenda resmi dari Menteri Desa tersebut. Selama masa kampanye, Holid mengklaim jajarannya aktif melakukan pengawasan agar para kandidat melakukan kampanye sesuai ketentuan.
"Jika ada dugaan pelanggaran kita lakukan pencegahan, kalau tetap dilanggar kita lakukan penindakan sebagaimana penanganan pelanggaran," tandasnya.
Sementara itu, Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD menilai apa yang dilakukan Yandri hal yang keliru. Dalam surat undangan acara keluarga itu, terdapat kop Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Republik Indonesia lengkap dengan cap dan tanda tangan dari Yandri Susanto.
Adapun, surat tersebut tercatat dengan nomor 19/UMM.02.03/x/2024, dengan sifat penting, dan perihal undangan haul, hari santri, dan tasyakuran.
Surat tersebut ditujukan kepada para Kepala Desa, Sekretaris Desa, Staf Desa, Ketua RW, Ketua RT, Kader PKK dan Posyandu yang berada di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.
"Dalam rangka memperingati Haul ke-2 Almarhumah Hj. Biasmawti Binti Baddin (Ibunda H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd.), Hari Santri, dan Tasyakuran dengan ini Kami mengundang Bapak/Ibu untuk hadir," tertulis dalam surat tersebut.
Adapun, acara itu tercatat berlangsung di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun, Jalan Raya Palima Cinangka, Kelurahan Sindangheula, Kecamatan pabuaran, kabupaten Serang, Banten, pada Selasa (22/10/2024).
Yandri Susanto sendiri mengaku telah menggunakan kop dan stempel kementerian untuk undangan haul dan syukuran. Dia berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut.
"Terima Kasih kepada Pak Mahfud yang sudah mengkritik itu dan tidak akan kita ulangi lagi. Tetapi hari ini murni betul-betul untuk kegiatan Hari Santri dan haul emak kami, tidak ada unsur yang lain," kata Yandri kepada wartawan di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun, Kabupaten Serang, Selasa (22/10/2024).
Topik:
Yandri Susanto Bawaslu Kabupaten Serang Pilkada 2024 Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah TertinggalBerita Terkait
![Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilkada 2024, Digelar Awal Januari 2025 Gedung MK [Foto: MI/Aswan]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/ecc8348f-67e7-4963-ba78-10d5d280ea8c.jpg)
Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilkada 2024, Digelar Awal Januari 2025
9 Desember 2024 18:26 WIB

Lolly Suhenty Tegaskan Tak Ada Pelanggaran yang Libatkan Aparat Kepolisian di Pilkada 2024
5 Desember 2024 11:16 WIB