Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilkada 2024, Digelar Awal Januari 2025
Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang perdana sengketa hasil perselisihan Pilkada 2024, pada awal tahun atau bulan Januari 2025.
"Kira-kiranya di awal Januari ya. Pastinya registrasi kalau tidak ada halangan dia tanggal 3," kata Ketua MK Suhartoyo kepada wartawan, Senin (9/12/2024).
Persidangan perdana ini, kata dia, tentunya akan digelar setelah tahapan registrasi selesai. MK memiliki waktu selama 3 hari kerja, memanggil para pihak berperkara.
"Nah kalau pas di tanggal 3 ya setelah 4 dari kemudian atau 3 hari. Karena selambat-lambatnya bisa 1 hari, bisa 2 hari. Tapi ada hukum acara yang pemanggilan itu harus 3 hari kerja kan," ujarnya.
"Jadi baru ya, idealnya memang sesuai dengan hukum acara hari keempat itu baru bisa sidang setelah registrasi," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Suhartoyo mengatakan MK memiliki waktu selama 45 hari, untuk menyelesaikan perkara hasil sengeketa pilkada ini. Persidangan sengeketa hasil pilkada, lanjut Suhartoyo, nantinya akan dibagikan dalam 3 panel.
"Kan kalau persidangan nanti dibagi 3 panel. Jadi kalau misalnya sebanyak perkara, misalnya 200 ya akan dibagi 3, misalnya masing-masing 60 atau 70, mekanismenya ya tidak ada persoalan," jelasnya.
Dia meminta para pemohon, agar selalu menaati ketentuan yang berlaku selama mengikuti proses sengeketa pilkada ini.
"Sehingga nanti ketertiban proses pendaftaran, penyerahan perbaikan, penyerahan bukti-bukti, supaya bisa tertib, dan kemudian akan mendorong proses persoalannya juga akan lancar nanti," tandasnya.
Topik:
Sidang Sengketa Hasil Pilkada 2024 MK Pilkada 2024Berita Selanjutnya
LHKPN Banyak Abal-abal, KPK: Indikasi Korupsi!
Berita Terkait
Aleg Demokrat Harap Presiden Prabowo Tarik Polri dari Lembaga Sipil Usai Putusan MK 114
15 November 2025 07:35 WIB
Lokakarya YFAS 90-FGSBM: Perlindungan Buruh dan Pengawas Ketenagakerjaan jadi Sorotan
28 Oktober 2025 19:46 WIB