Kejaksaan Jebloskan Ketua Rumah BUMN PT PLN ke Tahanan, Tersangka Korupsi CSR


Kepahiang, MI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang menjebloskan AP selaku Pengelola sekaligus Ketua Rumah BUMN PT PLN ke sel tahanan Rutan Kelas II Curup Kabupaten Rejang Lebong, Senin (9/12/2024).
AP merupakan tersangka dugaan korupsi dana CSR PLN.
Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar, menyatakan tindakan AP mengakibatkan negara dirugikan mencapai ratusan juta rupiah. "Berdasarkan petunjuk dari Ibu Kejari, hari ini Senin 9 Desember 2024 kami telah melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana CSR 2021-2023 atas tersangka berinisial AP. Tersangka untuk sementara ini akan kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong," kata Febrianto.
AP selaku pengelola dan ketua Rumah BUMB menerima bantuan dana operasional dan dana suport bantuan UMKM dari tahun 2021 hingga 20223.
Dana tersebut diduga dikelola AP dengan cara melawan hukum.
"Ada beberapa kegiatan fiktif yang dilajukan tersanga, untuk kerugian negara masih dilakukan penghitungan secara rinci. Namun berdasarkan hitungan awal kami akibat tindakan tersangka ini ada kerugian negara mencapai Rp 300 juta," jelasnya.
Kasus ini masih terus didalami pihaknya untuk mencari keterlibatan pihak lain. "Sementara ini tersangka baru satu orang, tapi tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka lain, tergantung nanti hasil pemeriksaan," tandas Febrianto.
Topik:
PLN Korupsi PLNBerita Sebelumnya
Harun Masiku Target Ketua KPK Terpilih Setyo
Berita Selanjutnya
Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilkada 2024, Digelar Awal Januari 2025
Berita Terkait

Dirut PLN Darmawan Prasodjo Diduga Lakukan Abuse of Power Melaui Praktik Rombak Petinggi Anak Perusahaan dan Sub Holding
22 September 2025 13:16 WIB

Dugaan Monopoli dan Markup Rp45 M, PLN dan PT Serambi Gayo Sentosa akan Dilaporkan ke KPK dan Kejagung
19 September 2025 07:46 WIB

PLN Tampil Kaya di Atas Kertas tapi Siapa yang Sebenarnya Untung?
8 September 2025 13:53 WIB

Seabrek Temuan BPK di PLN Ini Tak Ada yang Diusut APH! Mengapa?
17 Agustus 2025 03:29 WIB