Kejaksaan Jebloskan Ketua Rumah BUMN PT PLN ke Tahanan, Tersangka Korupsi CSR

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Desember 2024 15:28 WIB
Ketua Rumah BUMN PT PLN berinisial AP mengenakan rompi tahanan Kejaksaan (Foto: Dok MI)
Ketua Rumah BUMN PT PLN berinisial AP mengenakan rompi tahanan Kejaksaan (Foto: Dok MI)

Kepahiang, MI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang menjebloskan AP selaku Pengelola sekaligus Ketua Rumah BUMN PT PLN ke sel tahanan Rutan Kelas II Curup Kabupaten Rejang Lebong, Senin (9/12/2024). 

AP merupakan tersangka dugaan korupsi dana CSR PLN.

Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar, menyatakan tindakan AP mengakibatkan negara dirugikan mencapai ratusan juta rupiah. "Berdasarkan petunjuk dari Ibu Kejari, hari ini Senin 9 Desember 2024 kami telah melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana CSR 2021-2023 atas tersangka berinisial AP. Tersangka untuk sementara ini akan kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong," kata Febrianto.

AP selaku pengelola dan ketua Rumah BUMB menerima bantuan dana operasional dan dana suport bantuan UMKM dari tahun 2021 hingga 20223.
Dana tersebut diduga dikelola AP dengan cara melawan hukum.

"Ada beberapa kegiatan fiktif yang dilajukan tersanga, untuk kerugian negara masih dilakukan penghitungan secara rinci. Namun berdasarkan hitungan awal kami akibat tindakan tersangka ini ada kerugian negara mencapai Rp 300 juta," jelasnya.

Kasus ini masih terus didalami pihaknya untuk mencari keterlibatan pihak lain. "Sementara ini tersangka baru satu orang, tapi tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka lain, tergantung nanti hasil pemeriksaan," tandas Febrianto. 

Topik:

PLN Korupsi PLN