Darmawan Prasodjo Bungkam soal Dugaan Mark Up Anggaran Legal PT PLN

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 November 2025 16:35 WIB
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Foto: Dok MI/Istimewa)
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Darmawan Prasodjo bungkam atas dugaan mark up anggaran pembiayaan bantuan hukum (legal) yang melibatkan Direktur Legal and Human Capital (LHC) Yusuf Didi Setiarto.

Pasalnya, hingga detik ini, Darmawan sama sekali tidak merespons konfirmasi Monitorindonesia.com sejak Kamis (18/9/2025).

Adapun dugaan mark up tersebut sebelumnya dibongkar Koalisi Aksi Mahasiswa Nusantara (Kamnas). “Berdasarkan data yang kami himpun, Persoalan ini berawal dari penempatan beberapa legal di Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang memiliki fungsi untuk menangani perkara yang terjadi di tubuh PLN. Penempatan legal itu, dilakukan oleh bagian LHC,” kata Kordinator Lapangan Kamnas La Ode Armeda di Jakarta, Rabu (17/9/2025) lalu.

LHC diketahui menugaskan Senior Executive Vice President (SEVP) sebagai pihak yang mengkoordinir sejumlah legal tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Kamnas bahwa setiap legal yang menangani perkara hukum PLN dianggarkan dan dibayar hingga belasan miliar rupiah sesuai kontrak resmi.

Namun menurutnya, pelaksanaannya tidak sesuai prosedur, terdapat informasi dimana para legal hanya menerima bayaran sekitar 1,5 miliar rupiah-jauh di bawah nilai kontrak yang mencapai 15 miliar rupiah. “Selisih anggaran ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik mark up dan potensi korupsi yang merugikan keuangan negara,” jelas Armeda.

Pihaknya menilai perbedaan mencolok antara nilai kontrak dan realisasi pembayaran kepada legal tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran serius dalam tata kelola keuangan perusahaan milik negara PT PLN.

Kamnas pun meminta kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Mabes Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan mark up dan praktik korupsi di LHC PLN dan menindak tegas oknum yang terlibat.

Kemudian meminta agar Yusuf Didi Setiarto dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Legal and Human Capital (LHC) PT PLN. Mendesak Kementerian BUMN dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit menyeluruh atas seluruh anggaran pembiayaan jasa hukum PLN oleh Legal and Human Capital (LHC).

Selanjutnya soal transparansi kontrak. Bahwa menuntut PLN membuka seluruh kontrak jasa hukum kepada publik sebagai wujud keterbukaan informasi.

Adapun Yusuf Didi Setiarto menjabat posisi sebagai Direktur di Legal and Human Capital (LHC) ini sejak tanggal 21 September 2022, berdasarkan Keputusan Menteri BUMN sebagai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Legal and Human Capital (LHC) PT PLN merupakan sebuah departemen atau unit internal yang memegang tanggung jawab atas seluruh aspek hukum (legal) dan manajemen sumber daya manusia (human capital) di perusahaan PT PLN Persero.

Jabatan Direktur mempunyai otoritas dalam melaksanakan fungsi-fungsi penting melalui pengawasan dalam perusahaan yang berkaitan dengan manajemen SDM, termasuk rekrutmen, pengembangan, kesejahteraan karyawan, serta aspek legal dan kepatuhan lainnya.

Sementara legal, meliputi urusan hukum perusahaan, kepatuhan terhadap regulasi, dan pengelolaan kontrak serta perjanjian Human Capital (Manajemen Sumber Daya Manusia). Dan berfokus pada pengelolaan aset sumber daya manusia perusahaan, mulai dari rekrutmen, pelatihan, pengembangan karier, hingga manajemen kinerja dan kesejahteraan karyawan.

Topik:

Dirut PT PLN Darmawan Prasodjo Legal PLN Korupsi PLN Mark Up Anggaran Legal PT PLN