DPR Belum Bahas Capim dan Cadewas KPK, Mungkinkah Dikocok Ulang?


Jakarta, MI - Hingga saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum juga mengagendakan pembahasan soal calon presiden (capim) dan calon Dewan Pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk membicarakannya di tingkat pimpinan DPR.
"Rapat pimpinan belum ada pembicaraan itu," kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Adies mengaku tidak tahu soal keberadaan surat presiden (supres) terkait capim dan cadewas KPK. Dia belum mengetahui surpres sudah dikirimkan atau bahkan diterima DPR atau belum. "Saya tidak tahu ya sudah terima atau tidak, di ibu Ketua DPR (Puan Maharani) coba atau di kesetjenan (DPR)," lanjut Adies.
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pihaknya menunggu pengumuman kabinet pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk memproses capim dan cadewas KPK. Proses itu tertahan karena alat kelengkapan dewan (AKD) kala itu belum diselaraskan dengan kementerian dan lembaga.
"Karena memang DPR masih menunggu pengumuman dari kabinet untuk menyelaraskan dan menyamakan berapa jumlah kementerian, untuk kemudian di selaraskan dengan AKD atau komisi," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/10/2024).
Mungkinkah dikocok ulang?
Sebelum lengser dari jabatannya sebagai Presiden, Joko Widodo kerap disapa Jokowi,telah menyerahkan surat presiden terkait calon pimpinan (capim) dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil seleksi panitia seleksi (pansel) ke DPR.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, surat tertanggal 15 Oktober 2024 itu sudah ditandatangani oleh Jokowi. "Presiden telah menandatangani surpres calon pimpinan dan calon Dewas KPK. Surpres tertanggal 15 Oktober 2024," kata Ari saat dikonfirmasi, Selasa (15/10/2024).
Ari menyampaikan, sesuai UU KPK, Jokowi menyampaikan capim dan calon anggota Dewas KPK ke DPR sesuai hasil seleksi Pansel yang sudah diumumkan.
"Pansel menyampaikan kepada Presiden tanggal 1 Oktober 2024," kata Ari.
Jokowi juga sudah meneken laporan hasil seleksi akhir capim dan calon anggota Dewas KPK. "Capim KPK sudah saya tandatangani, kemarin sore. Sudah saya tandatangani, calon-calonnya, baik calon untuk capimnya, maupun untuk Dewasnya," kata Jokowi di Aceh, Selasa, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Ada 10 nama capim dan 10 calon anggota Dewas KPK yang lolos seleksi wawancara dan tes kesehatan yang dilaksanakan pada 19-20 September 2024.
Selanjutnya, 10 nama capim akan disampaikan kepada DPR RI untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test), sementara nama Dewas itu akan disampaikan kepada DPR RI untuk dikonsultasikan.
Kendati demikian, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta DPR tak melakukan fit and proper test. Mengapa demikian?
Begitu disapa Monitorindonesia.com, baru-baru ini, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyatakan bahwa mantan Presiden Jokowi tidak berhak untuk membentuk Pansel Capim dan Anggota Dewas KPK. Apalagi menyerahkannya ke DPR untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan. (fit and proper test).
Kewenangan tersebut, kata Boyamin, ada pada Prabowo sebagaimana mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 112/PUU-XX/2022 halaman 117 alinea terakhir dan halaman 118 alinea pertama yang berbunyi:
"Bahwa masa jabatan pimpinan KPK yang diberikan oleh Pasal 34 UU 30/2002 selama empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan telah ternyata menyebabkan dalam satu kali periode masa jabatan Presiden dan DPR yaitu selama lima tahun in casu periode 2019-2024 dapat melakukan penilaian terhadap lembaga KPK sebanyak dua kali yaitu dalam hal melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK."
"Dalam hal ini, secara kelembagaan, KPK diperlakukan berbeda dengan lembaga negara penunjang lainnya namun tergolong ke dalam lembaga constitutional importance yang sama-sama bersifat independen dan dibentuk berdasarkan Undang-undang karena terhadap lembaga constitutional importance yang bersifat independen tersebut yang memiliki masa jabatan pimpinannya selama lima tahun dinilai sebanyak satu kali selama satu periode masa jabatan Presiden dan DPR."
"Untuk itu, saya mengajukan permohonan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan pembentukan Pansel Capim dan Anggota Dewas KPK untuk selanjutnya dikirimkan kepada DPR," jelas Boyamin.
Pun, dia mengingatkan apabila surat tersebut diabaikan, akan ada konsekuensi hukum ke depan. "Jika DPR mengesahkan hasil Jokowi, maka saya akan gugat PTUN dan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Boyamin.
Adapun 10 nama capim KPK yang dikirim Jokowi ke DPR untuk melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan adalah Agus Joko Pramono; Ahmad Alamsyah Saragih; Djoko Poerwanto;Fitroh Rohcahyanto; Ibnu Basuki Widodo; Ida Budhiati; Johanis Tanak; Michael Rolandi Cesnanta Brata; Poengky Indarti; dan Setyo Budiyanto
Sementara itu, 10 nama calon anggota Dewan Pengawas KPK yakni Benny Jozua Mamoto; Chisca Mirawati; Elly Fariani; Gusrizal; Hamdi Hassyarbaini; Heru Kreshna Reza; Iskandar Mz; Mirwazi; Sumpeno; dan Wisnu Baroto
Pernyataan Boyamin Saiman itu pun dikomentari oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Dia mengatakan tindakan Presiden ke-7 Joko Widodo yang mengirimkan nama calon pimpinan (capim) KPK ke DPR RI sebelum lengser adalah hal yang tepat.
Menurutnya, hasil panitia seleksi (Pansel) mengenai nama capim KPK hanya bisa diajukan sekali oleh presiden, mengingat durasi masa jabatan pimpinan KPK yang berubah dari 4 ke 5 tahun.
"Bahwa pengajuan itu memang hanya diajukan satu kali oleh presiden sehubungan dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun," kata Yusril di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Yusril menjelaskan, jika tak segera diajukan ke DPR, KPK berpotensi mengalami kekosongan jabatan. "Jadi Pak Jokowi sudah benar melakukan, justru kalau tidak dilakukan nanti bisa terjadi kekosongan. Oleh karena itu beliau sudah menyampaikan (nama-nama capim dan cadewas KPK)," kata dia.
Yusril berjanji akan mempelajari nama capim KPK yang telah diajukan Jokowi ke DPR tersebut. Dia akan berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi yang terakhir.
"Mengenai permasalahan dengan Pansel KPK ya yang sudah diajukan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, kami sedang mempelajari permasalahan ini dan membaca dengan saksama putusan dari MK yang terakhir," katanya.
Yusril mengaku telah menemukan jalan keluar dari persoalan hukum ini. Namun, ia enggan membeberkan secara rinci.
"Jadi kalau tidak dilakukan pada waktu itu oleh Pak Jokowi, maka pimpinan KPK ini akan habis masa jabatannya sementara Pak Prabowo belum dilantik sebagai Presiden. Jadi itu saja, Masalah yang kita mau selesaikan dan cari jalan keluarnya. Dan kita sudah ketemu jalan keluarnya," pungkas Yusril.
Topik:
DPR KPK Capim KPK MAKI Pansel KPK