Waka Komisi III DPR Yakin Kejagung Seret Penyuap 3 Hakim PN Surabaya


Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Sahroni meyakini Kejaksaan Agung (Kejagung) pemberi suap terhadap tiga hakim PN Surabaya, dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur. Tiga Hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul
"Saya yakin Kejagung berani dan mampu mengungkap dalang di balik kasus penyuapan hakim tersebut. Dan nanti motif dari si pelaku juga harus diungkap ke publik," kata politikus Partai Nasional Demokrat itu kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
Pun, Sahroni juga berharap agar Komisi Yudisial (KY) meningkatkan kinerjanya, terutama dalam aspek pengawasan terhadap hakim. "Saya sangat khawatir ada kasus-kasus lainnya yang seperti ini, namun tidak ter-expose. Kasihan masyarakat yang mengalami,” ungkapnya Sahroni.
Tak hanya itu saja, Sahroni juga memberi peringatan kepada para hakim, untuk selalu menjaga integritas dan hati nurani dalam menjalankan tugasnya.
"Dan untuk para hakim, saya minta tetap jaga integritas, profesionalitas, dan hati nurani. Amanah jabatan hakim itu dipertanggungjawabkan dunia akhirat, jangan pernah coba main-main,” tutupnya.
Diberitakan Monitorindonesia.com sebelumnya, Kejagung menangkap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Terkait hal itu, Mahkamah Agung (MA) akan memberhentikan sementara tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Juru bicara MA Yanto mengatakan, pihaknya akan memberhentikan sementara ketiga hakim tersebut setelah menerima kepastian dari Kejaksaan Agung (Kejagung) tentang penahanan mereka.
“Terhadap tiga orang hakim PN Surabaya, setelah mendapat kepastian dilakukan penahanan oleh kejagung, secara administrasi akan diberhentikan sementara oleh presiden atas usul Mahkamah Agung,” katanya, Kamis (24/10/2024).
Nantinya, lanjut Yanto, jika ketiganya terbukti bersalah, pihaknya akan memberhentikan mereka tidak dengan hormat.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar menyebut pihaknya mengantongi bukti kuat dugaan suap vonis bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur.
Menurut Abdul Qohar, alat bukti tersebut cukup kuat untuk mengungkap dari siapa uang itu berasal dan bagaimana aliran dananya.
“Kami sudah memiliki bukti yang cukup untuk mengungkap dari siapa uang itu berasal, kepada siapa diberikan, serta bagaimana aliran uang tersebut,” ujar Abdul Qohar, Rabu (23/10/2024) di Jakarta.
Semua bukti tersebut, termasuk catatan transaksi, akan dibuka pada saatnya di pengadilan.
Proses penyelidikan kasus dugaan suap tersebut berujung pada penangkapan empat tersangka, yakni tiga hakim di Pengadilan Negari (PN) Surabaya dan seorang pengacara di Jakarta.
Ketiga hakim itu adalah ED, AH, dan M, yang diduga menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR terkait vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Uang yang diduga merupakan hasil suap tersebut, kata Abdul Qohar, ditemukan di kediaman ketiga hakim. “Kami telah melakukan penggeledahan di rumah para tersangka dan menyita uang yang diduga terkait dengan kasus suap ini,” pungkasnya.
Topik:
Hakim PN Surabaya DPR MA Kejagung Ronald TannurBerita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
53 menit yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
12 jam yang lalu