Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula, DPR ke Kejagung: Kalau Mau Fair, Periksa Semua Mendag 2015-2023


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung telah menetapkan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang merugikan negara Rp 400 miliar.
Kendati, Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa jika Kejagung benar-benar serius mengusut kasus tersebut, semua Mendag pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 alias era mantan Presiden Joko Widodo harus diperiksa.
“Kalau Kejaksaan Agung mau fair dan serius mengusut kasus dugaan korupsi importasi gula kristal tersebut, maka seharusnya semua menteri perdagangan yang menjabat selama tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 harus diperiksa sebagai saksi dan diusut dugaan keterlibatannya,” kata Rudi, Rabu (30/10/2024).
Kepala Kelompok Fraksi Partai NasDem di Komisi III DPR RI itu menilai, jika merujuk masa jabatan Tom sebagai Menteri Perdagangan, maka tempus delicti atau waktu kejadian dugaan tindak pidana adalah tahun 2015.
Menurut dia, ada selang 9 tahun hingga Kejaksaan Agung menyidik kasusnya dan Tom Lembong dijadikan tersangka. Selama periode 9 tahun itu, posisi Menteri Perdagangan sempat dijabat oleh empat orang. Mereka adalah Enggartiasto Lukita (Juli 2016 - Oktober 2019), Agus Suparmanto (Oktober 2019 - Desember 2020), Muhammad Luthfi (Desember 2020 - Juni 2022), dan Zulkifli Hasan (Juni 2022 - Oktober 2024).
Adapun Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP).
Padahal, berdasarkan rapat koordinasi antar-kementerian pada 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula.
Dalam perkara itu, penyidik juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) 2015-2016 Charles Sitorus sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (29/10/2024), menegaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka itu tidak terkait dengan politik.
"Tidak terkecuali siapa pun pelakunya. Ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tandasnya. (an)
Topik:
Kejagung DPR Korupsi Impor Gula Tom LembongBerita Sebelumnya
DPR Harap Gaji Pekerja Migran Dinaikkan
Berita Selanjutnya
Wow, Indonesia Kini Miliki 43.000 Undang-Undang, Efektifkah?
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
3 jam yang lalu

Dasco soal Gugatan Penghapusan Uang Pensiun DPR ke MK: Apa Pun yang Diputuskan, Kita Akan Ikut
11 jam yang lalu

KPK akan Periksa Semua Anggota Komisi XI DPR (2019-2024) soal Korupsi CSR BI, Ini Daftarnya
20 jam yang lalu