Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula, DPR ke Kejagung: Kalau Mau Fair, Periksa Semua Mendag 2015-2023

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Oktober 2024 01:56 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo (Foto: Dok MI)
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung telah menetapkan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang merugikan negara Rp 400 miliar.

Kendati, Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa jika Kejagung benar-benar serius mengusut kasus tersebut, semua Mendag pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 alias era mantan Presiden Joko Widodo harus diperiksa.

“Kalau Kejaksaan Agung mau fair dan serius mengusut kasus dugaan korupsi importasi gula kristal tersebut, maka seharusnya semua menteri perdagangan yang menjabat selama tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 harus diperiksa sebagai saksi dan diusut dugaan keterlibatannya,” kata Rudi, Rabu (30/10/2024).

Kepala Kelompok Fraksi Partai NasDem di Komisi III DPR RI itu menilai, jika merujuk masa jabatan Tom sebagai Menteri Perdagangan, maka tempus delicti atau waktu kejadian dugaan tindak pidana adalah tahun 2015. 

Menurut dia, ada selang 9 tahun hingga Kejaksaan Agung menyidik kasusnya dan Tom Lembong dijadikan tersangka. Selama periode 9 tahun itu, posisi Menteri Perdagangan sempat dijabat oleh empat orang. Mereka adalah Enggartiasto Lukita (Juli 2016 - Oktober 2019),  Agus Suparmanto (Oktober 2019 - Desember 2020),  Muhammad Luthfi (Desember 2020 - Juni 2022), dan  Zulkifli Hasan (Juni 2022 - Oktober 2024).

Adapun Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP).

Padahal, berdasarkan rapat koordinasi antar-kementerian pada 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula.

Dalam perkara itu, penyidik juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) 2015-2016 Charles Sitorus sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (29/10/2024), menegaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka itu tidak terkait dengan politik.

"Tidak terkecuali siapa pun pelakunya. Ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tandasnya. (an)

Topik:

Kejagung DPR Korupsi Impor Gula Tom Lembong