Wow, Indonesia Kini Miliki 43.000 Undang-Undang, Efektifkah?


Jakarta, MI - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut Indonesia saat ini memiliki sekitar 43 ribu Undang-undang. Banyaknya Undang-undang itu menempatkan Indonesia hyper regulation.
Hal itu dikatakan Doli di Kompleks Parlemen, Rabu (30/10/2024) menyusul wacana untuk menyederhanakan sejumlah UU terkait pemilu, terutama UU Pemilu dan Pilkada. "Indonesia ini termasuk negara yang hyper regulation. Ada 43 ribu undang-undang," ucapnya.
Doli belum bisa menilai apakah dengan jumlah UU itu banyak lebih baik atau tidak. Namun, jika dalam satu UU bisa mengatur dengan rinci sebuah aturan, menurutnya lebih baik. Dia pun mengusulkan untuk merevisi delapan UU politik menjadi paket UU Politik Omnibus Law, yang di dalamnya terdiri dari UU Pemilu, UU Pilkada, UU MD3, UU DPRD, hingga UU Desa.
"Kita harus mulai berpikir tentang membentuk undang-undang politik dengan metodologi omnibus law. Jadi karena itu saling terkait semua," tandasnya.[man]
Topik:
Ahmad Doli Kurnia UU Pemilu baleg DPR RI Jumlah UU IndonesiaBerita Terkait

Legislator Soroti Keputusan KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres: Bukan Sesuatu yang Harus Disembunyikan
16 September 2025 12:03 WIB

Baleg DPR RI Usulkan RUU Perampasan Aset Masuk Dalam Prolegnas Prioritas 2025
9 September 2025 17:02 WIB

Presiden dan/atau Wakil Presiden Dapat Dimakzulkan Secara Bersama-sama Atau Sendiri, Tapi.....
11 Juni 2025 17:03 WIB