Wow, Indonesia Kini Miliki 43.000 Undang-Undang, Efektifkah?

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 31 Oktober 2024 02:10 WIB
Ahmad Doli Kurnia
Ahmad Doli Kurnia

Jakarta, MI - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut Indonesia saat ini memiliki sekitar 43 ribu Undang-undang. Banyaknya Undang-undang itu menempatkan Indonesia hyper regulation. 

Hal itu dikatakan Doli di Kompleks Parlemen, Rabu (30/10/2024) menyusul wacana untuk menyederhanakan sejumlah UU terkait pemilu, terutama UU Pemilu dan Pilkada. "Indonesia ini termasuk negara yang hyper regulation. Ada 43 ribu undang-undang," ucapnya.

Doli belum bisa menilai apakah dengan jumlah UU itu banyak lebih baik atau tidak. Namun, jika dalam satu UU bisa mengatur dengan rinci sebuah aturan, menurutnya lebih baik. Dia pun mengusulkan untuk merevisi delapan UU politik menjadi paket UU Politik Omnibus Law, yang di dalamnya terdiri dari UU Pemilu, UU Pilkada, UU MD3, UU DPRD, hingga UU Desa.

"Kita harus mulai berpikir tentang membentuk undang-undang politik dengan metodologi omnibus law. Jadi karena itu saling terkait semua," tandasnya.[man]

Topik:

Ahmad Doli Kurnia UU Pemilu baleg DPR RI Jumlah UU Indonesia